sumedangekspres – Tiga orang begal yang ditangkap di Kampung Alang, Kebon Cau, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dikatakan pernah melukai korbannya hingga terluka parah.
Diketahui, tiga orang begal tersebut berinisial AJ berumur 19 tahun, D berumur 20, dan MH berumur 18 tersebut ditangkap pada Rabu 29Juni 2022 di malam.
Kepala Polisi Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho berujar, ketiga pelaku tersebut sempat melukai seorang pria yang berinisial CA hingga terluka parah pada 6 Agustus 2021.
Baca Juga:Video Viral Mobil Tertabrak Kereta Api Siliwangi di Cianjur, Ini Penjelasan dari KAIWarga Gunungsindur Temukan Pria Terbaring Terikat Tali dan Mulut Dilakban, Ngakunya Korban Begal
“Korban CA mengalami luka dengan usus terburai. Peristiwa pada 6 Agustus 2021 lalu,” ujar Zain, dalam keterangannya pada Kamis 30 Juni 2022.
Setelah melukai CA, ke3 pelaku tersebut mengambil HP milik korban.
Tidak hanya itu saja, berdasar pemeriksaan, ke3 remaja tersebut juga diduga melukai dua korban lain dan mengambil HP para korban.
Menurut Zain, korban lain berinisial B dibegal pada 28 Juni 2022. Kemudian, korban berinisial MDF dibacok dan dibegal pada 9 April 2022.
Usai menjadi korban pembegalan dengan kekerasan, ketiga orang itu membuat laporan ke Polsek Teluknaga.
Warga setempat, kata Zain, juga melaporkan kehadiran tiga pelaku yang kerap nongkrong sambil membawa celurit di Kebon Cau.
“Berdasarkan tiga laporan yang sama, yakni menjadi korban kejahatan kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan, anggota berhasil menangkap para pelaku berinisial AJ, D dan MH,” ucap Zain.
Zain sebelumnya berujar, penangkapan itu bermula saat warga melaporkan soal keberadaan tiga remaja yang kerap membawa celurit saat nongkrong di Kampung Alang.
Baca Juga:Indonesia Meminta Malaysia Untuk Segera Memulangkan Para Buruh Migran yang DitahanBocah 8 Tahun Sering Nangis Dan Bengong Akibat Trauma Pernah Dicabuli
Pada Rabu kemarin, anggota kepolisian lalu mengecek lokasi yang dimaksud oleh warga.
Zain melanjutkan, tepatnya di Kampung Alang, kepolisian menemukan dan mengamankan tiga remaja tersebut.
Berdasar pemeriksaan, ketiganya berinisial AJ, D, dan MH. Mereka mengakui bahwa sempat membegal sejumlah orang di Teluknaga.
Polres Metro Tangerang Kota, lanjut Zain, tengah diamankan di Polsek Teluknaga untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AJ, D, dan MH disangkakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP.
“Ketiga tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka (para pelaku) kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP,” tutur Zain.(pkl1/adit)