SUMEDANGEKSPRES – Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 mulai dikupas DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (8/7). Badan Anggaran bersama komisi-komisi DPRD menggelar rapat pembahasan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang.
“Rapat ini menjadi salah satu tahapan penting, sebelum laporan pertanggungjawaban APBD dibawa ke proses berikutnya,” kata Anggota Komisi III DPRD Sumedang, Bagoes Noor Rochmat.Dikatakan Bagoes, fokus pembahasan rapat diarahkan pada realisasi pendapatan, belanja hingga pembiayaan yang telah dilaksanakan Sekretariat DPRD, sepanjang Tahun Anggaran 2025.
“Pembahasan pertanggungjawaban APBD ini bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi. Yang paling penting adalah memastikan setiap anggaran yang telah digunakan benar-benar memberikan manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bagoes.
Baca Juga:BLK Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, BUPATI: Siap Salurkan Tenaga KerjaDebit Air Gua Walet Menyusut, Perumda Tirta Medal Atur Distribusi Demi Pelanggan dan Petani
Menurutnya, DPRD berkewajiban menguji setiap laporan yang disampaikan agar penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Evaluasi dilakukan secara detail. Kami ingin memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Bagoes..
Bagoes menambahkan, proses pembahasan juga menjadi momentum untuk melihat efektivitas pelaksanaan program yang telah dijalankan selama tahun anggaran 2025. Dari evaluasi tersebut, DPRD dapat memberikan masukan sekaligus rekomendasi bagi pemerintah daerah agar kualitas pengelolaan anggaran semakin baik pada tahun berikutnya.
“Melalui rapat ini, kami berharap seluruh laporan keuangan yang disampaikan Sekretariat DPRD, tersusun secara akurat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” sambungnya.
Hasil pembahasan P2APBD, kata Bagoes, nantinya akan menjadi bahan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Daerah, sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan optimal demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Diketahui, seluruh anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran dan komisi terkait hadir dalam rapat tersebut. Dari pihak Sekretariat DPRD, seluruh kepala bagian, kepala subbagian hingga pelaksana kegiatan turut mengikuti pembahasan dengan membawa laporan dan data pendukung. (red)
