sumedangekspres – Penganiayaan Polantas oleh mahasiswi pengendara motor yang terjadi saat Polantas sedang bertugas di jalan.
Kesalahpahaman terjadi antara polisi lalu lintas dan pelanggar di jalanan masih sering terjadi. Bahkan pelanggar yang tidak terima bisa sampai mengancam dan melakukan penganiayaan terhadap petugaa.
Kejadian penganiayaan polantas yang melibatkan antara mahasiswi pengendara motor dan petugas kepolisian tersebut terlibat adu mulut karena ditilang melawan arus lalu lintas di kolong Flyover Kampung Melayu.
Baca Juga:Motif Pembacokan di Jalur Bromo hingga TewasTjahjo Kumolo Wafat Disebabkan Komplikasi Organ Dalam
Selain itu, mahasiswi juga menendang dan memukul hingga menggigit tangan kanan Polantas tersebut.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan bahwa hal tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi apabila setiap warga bisa menempatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban di jalan.
“Pelanggar yang melawan petugas dapat dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan pidana umum,” ujar Budiyanto dalam keterangan resmi pada Jumat 1 Juli 2022.
Budiyanto juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 104 ayat 3 berbunyi pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
“Ketentuan pidana diatur dalam pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” katanya.
“Pelanggar yang melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dapat dikenakan Pasal 212 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” katanya.
“Kemudian untuk penganiayaan dapat dikenakan pasal 351 atau pasal 352 tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kejadian penganiayaan tersebut,” kata Budiyanto.
Baca Juga:Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia pada Pukul 11.10 WIB di RS Abdi Waluyo JakartaPerkuat Ketahanan Pangan Nasional, Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Antisipasi Krisis Pangan Global
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengingatkan masyarakat pengguna jalan tentang kewenangan petugas saat di jalan, yang diatur dalam psal 265 ayat 3.
“Petugas dengan atribut lengkap melaksanakan tugas di lapangan adalah atas nama Undang-Undang,” kata Budiyanto.
Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , petugas kepolisian berwenang:
a. Menghentikan kendaraan
b. Meminta keterangan kepada pengemudi
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab
“Huruf C sebagai implementasi kewenangan diskresi Kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian,” katanya.