Bandar Sabu 45 Kg Di Medan Sempat Dibui Seumur Hidup, Usai Divonis Mati

Bandar Sabu 45 Kg Di Medan Sempat Dibui Seumur Hidup, Usai Divonis Mati
0 Komentar

sumedangeskpres – Sempat dibui seumur hidup, bandar 45 Kg sabu di Medan akhirnya divonis mati atau dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT), M Danil (25) menjadi hukuman mati. Danil menjadi bagian dari penyelendupan 45 Kg sabu.

Kasus bandar sabu yang divonis mati atau hukum penjara seumur hidup ini bermulai ketika Danil memperoleh order untuk menyelundupkan narkoba pada Juni 2021. Hal tersebut tercantum dalam putusan PT Medan yang dilansir dari website-nya, Senin (4/8/2022).

Sabu tiba di Aceh pada Juli 2021, serta akan diestafetkan. M Danil menerima order sabu itu atas tugas Martunis, yang sampai saat ini masih jadi buronan.

Baca Juga:Kronologi Mahasiswa Kedokteran yang Hilang pada Saat Menyelam di Pantai HarlemDinas Membutuhkan Anggaran Rp 2 Miliar, Karena Kasus PMK Di Lombok Tengah Meningkat

Di sebuah parkiran masjid di Lhokseumawe, penerimaan sabu yang ada di dalam mobil itu dilakukan. Riski, yaitu anak buah Danil lalu membawa mobil tersebut dan berkendara ke arah Pekanbaru.

Mobil Bandar sabu tersebut mogok lalu dibawa ke bengkel, pada saat memasuki Tebing Tinggi. Ada polisi yang patroli serta menggeledah mobil tersebut di waktu yang bersamaan.

Ditemukan paket sabu seberat 55 kg di bagasi belakang. Dan akhirnya, komplotan itu ditangkap serta dioperasi sampai pengadilan.

Pada 5 April 2022, Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Danil. Padahal jaksa mengajukan tuntutan mati. Alhasil, jaksa tidak terima dan mengajukan banding.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” putus majelis yang diketuai Longser Sormin dengan anggota Parlindungan Sinaga dan Made Sutrisna.

PT Medan menyatakan tidak sependapat sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Danil. Menurut PT Medan, pidana tersebut terlalu ringan sehingga perlu diperberat.

“Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah bermaksud sebagai suatu pembalasan terhadap apa yg telah diperbuatnya akan tetapi jauh lebih penting adalah sebagai introspeksi bagi masyarakat lainnya agar tidak berbuat tindak pidana yang sama di kemudian hari,” ucap majelis. (Pkl2/Nina)

Sumber: news.detik.com

0 Komentar