Ketika Polisi Gagal Lagi Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Kiai Jombang, Pelaku Kabur saat Disergap

Ketika Polisi Gagal Lagi Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Kiai Jombang, Pelaku Kabur saat Disergap
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
0 Komentar

sumedangekspres – Kembali gagal, tim gabungan dari jajaran Polres Jombang dan Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang tersangka kasus dugaan pencabulan anak kiai Jombang berinisial MSA.

Pria berusia 42 tahun tersebut merupakan anak kiai salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur yang diketahui tersangka.

Tersangka MSA sebetulnya telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan, oleh polisi.

Baca Juga:60 Sepeda Motor Hilang Pada Saat Peringatan HUT Medan, Bobby hingga Polisi Buka SuaraPetugas Linmas Meninggal Dunia Di Solo, Diduga Serangan Jantung

Ia kerap mangkir dari sejumlah panggilan polisi, karena tersangka MSA tidak bersikap kooperatif.

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat menerangkan, upaya penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian namun gagal itu terjadi pada Minggu, 3 Juli 2020 siang.

“Kemarin (Minggu siang) memang ada upaya penindakan (penangkapan) terhadap DPO MSA,” kata Nurhidayat dikutip dari Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Adapun kronologi upaya penangkapan itu berawal ketika polisi menduga tersangka MSA ada di dalam salah satu dari tiga mobil yang melaju dengan iring-iringan.

Diketahui, iring-iringan mobil tersebut yang melintas di jalan Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang berusaha dihentikan oleh polisi.

Namun, ketika iring-iringan kendaraan tersebut hendak dihentikan, dua dari tiga mobil itu berhasil kabur. Sedangkan satu berhasil dihentikan.

Tapi sayang, keberadaan MSA tidak ada di dalam mobil yang berhasil dihentikan polisi itu.

MSA pun lolos dari kejaran petugas yang mencoba meringkusnya.

Baca Juga:Kronologi dan Pemicu Kerusuhan di Babarsari YogyakartaBob Tutupoly Meninggal Dunia, Penyanyi Senior Legendaris

Nurhidayat mengatakan, penindakan terhadap tersangka MSA merupakan kewenangan Polda Jatim usai kasus tersebut diambil alih.

Saat ini, kata dia, pihak kepolisian masih menunggu perintah dari Polda Jatim terkait upaya lanjutan terkait penangkapan MSA.

Sebelumnya diberitakan, anak kiai di Jombang berinisial MSA atau MSAT (42), ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya.

Anak kiai itu dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Lalu, pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

MSA berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, upaya itu ditolak.

0 Komentar