sumedangekspres – Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di Pondok Pesantren kawasan Beji, Depok.
Tiga di antara para tersangka itu merupakan ustaz atau pengajar di pondok pesantren tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dua diantar para pelaku tersebut hanya melakukan tindakan pencabulan.
Sedangkan, dua pelaku lainnya melakukan aksi pencabulan hingga persetubuhan.
Baca Juga:Dua Orang Muncikari yang Menjajakan ABG di MiChat ini Ditangkap, Pelaku TernyataAyah di Ambon yang Laporkan Putrinya Diperkosa Ternyata Pelapor Juga Pemerkosa
“Satu orang menyetubuhi anak di bawah umur, kemudian dua orang ini melakukan pencabulan, kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior yang menyetubuhi dan juga pencabulan terhadap santri wanita,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (4/7).
Alumnus Akpol 1995 juga menambahkan, baru tiga orang korban yang membuat laporan polisi dari dari 11 orang santriwati yang menjadi korban pencabulan di ponpes tersebut.
“Berdasarkan laporan dari hukum para korban, ada 11 korban. Tim kami sampai saat ini berhasil melakukan pemeriksaan atau BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) terhadap tiga orang korban,” tutur Zulpan.
Perwira menengah Polri itu mengatakan, pihaknya bakal mengungkapkan tuntas kasus tersebut dengan mendatangi para korban yang belum membuat laporan polisi.
“Sekarang tim kami ini jemput bola mendatangi para korban yang lain karena memang kendalanya para korban ini enggan datang ke kantor Polisi untuk melaporkan,” ucapnya.
Sebenarnya, Pengasuh Ponpes Ahmad Riyadh Muchtar mengatakan ada ada empat terlapor di Ponpes tersebut atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Empat terlapor itu satu berstatus santri yang duduk di bangku SMP dan tiga guru. Dari tiga guru itu, satu di antaranya masih berstatus guru, tetapi sedang cuti karena kecelakaan.