Dua Orang Muncikari yang Menjajakan ABG di MiChat ini Ditangkap, Pelaku Ternyata

Dua Orang Muncikari yang Menjajakan ABG di MiChat ini Ditangkap, Pelaku Ternyata
Foto: Shutterstock
0 Komentar

sumedangekspres – Tim Polresta Bandar Lampung menangkap dua orang muncikari berinisial RM berumur 17 tahun dan VT berumur 19 tahun.

Menurut kepolisi, dua orang muncikari tersebut menjajakan dua anak baru gede (ABG), berinisial AS berumur 16 tahun dan AD berumur 12 tahun melalui aplikasi MiChat.

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dedy mengatakan bahwa pengungkapan kasus perdagangan orang itu terungkap sesudah timnya melakukan penyelidikan.

Baca Juga:Ayah di Ambon yang Laporkan Putrinya Diperkosa Ternyata Pelapor Juga PemerkosaYuni Shara Kenang Pertemuan Terakhirnya Bersama Bob Tutupoly

“Kemudian dilakukan penangkapan dua tersangka berinisial RM dan VT karena memperdagangkan manusia,” ujar Iptu Gustomi di Bandar Lampung, pada Senin 4 Juli 2022.

Ia menjelaskan bahwa kedua orang tersangka berperan menjajakan korban melalui berbagai aplikasi pesan singkat.

“Peran kedua orang tersebut masing-masing melakukan chat dengan penjaja, kemudian setelah saling bertemu terdapat kesepakatan untuk praktik perdagangan anak di bawah umur,” tuturnya.

Polisi menangkap kedua korban dan pelaku RM dan VT di penginapan Kota Bandar Lampung.

Kepada polisi, pelaku mengaku menjajakan AS dan AD dengan harga yang disepakati mulai Rp 250.000 hingga Rp 800.000.

Kedua tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana perdagangan orang.

“Rencananya hasil dari perdagangan orang itu digunakan untuk hura-hura dan minuman keras, lalu makan-makan,” ucap Gustomi.

Baca Juga:Bocah 8 Tahun Dibuang Ibu ke Sungai Denai Ditemukan Meninggal DuniaIbu Muda di Cilincing Jadi Korban Peluru Nyasar

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti antara lain berupa satu unit telepon pintar, pakaian korban, dan uang Rp 20.000.

Atas perbuatan mereka, RM dan VT Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 UU Pemberantasan TPPO.

“Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Bustomi.(pkl1/adit)

Sumber: jpnn.com

0 Komentar