Sayangnya, obat resep ini seringkali disalahgunakan untuk tujuan rekreasi.
Rusdikun awalnya tak berani mengangkat paket itu sendirian.
Ia kemudian mengajak Ketua RT 001, Samsul Bahri yang kebetulan berada tak jauh dengannya untuk mengangka benda tersebut ke jembatan.
Setelah dipindahkan ke atas jembatan, Samsul Bahri menghubungi Babinsa Koramil 04/Letung Serda Dwi Yugo.
“Iya benar saya dihubungi Pak Samsul Bahri, setelah menyaksikan benda itu, saya juga lansung menghubungi Briptu Candra Fajar Banit Reskrim Polsek Jemaja,” ucap Babinsa Koramil 04/Letung Serda Dwi Yugo, Sabtu (2/7/2022).
Baca Juga:Polisi Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Kasus Pencabulan Belasan Santriwati di DepokDua Orang Muncikari yang Menjajakan ABG di MiChat ini Ditangkap, Pelaku Ternyata
Ia menambahkan, warga membuka sedikit bungkusan plastik besar itu karena penasaran didampingi kepala dusun setempat.
Hingga Kanit Reskrim Polsek Jemaja didampingi personel lainnya datang ke lokasi dan mengamankan paket diduga narkoba itu ke Polsek Jemaja.
Penemuan pertama, benda diduga narkotika itu berjumlah 25 paket.
Penyisiran kembali dilakukan pukul 13.00 WIB dan ditemukan 9 paket, lalu pukul 15.00 WIB kembali ditemukan 2 paket.
“Total jumlah paket diduga narkoba jenis cocain dan benzodiazepin tersebut sebanyak 36 paket,” paparnya.
Benda tak bertuan itu diperkirakan memiliki berat satu kilogram per paketnya.
Dari informasi yang dihimpun TribunBatam.id, barang haram itu kini telah dibawa ke Polres Anambas untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Pkl2/Nina)
Sumber: m.tribunnews.com