sumedang, KOTA – Tindak pidana premanisme masih terus terjadi. Terutama, wilayah barat Kabupaten Sumedang yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung.
Kepolisian dari Polres Sumedang pun mengamankan dua pelaku tindak pidana pelaku premanisme.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Kamis (7/7).
Dia menjelaskan, pada hari Kamis (30/6) di jalan depan PT Cocacola tepatnya di Jalan Raya Bandung – Garut KM 26 Kecamatan Cimanggung telah terjadi aksi premanise.
Baca Juga:Direktur Utama BRI Sunarso Mendapatkan Penghargaan Internasional The Best ‘SME Banker of The Year’BPBD Sumedang Salurkan Bantuan Logistik ke Lokasi Bencana Angin Puting Beliung
Kronologi kejadian, kata dia, korban yang sedang beristirahat di TKP, tiba-tiba didatangi dua orang yang tidak diketahui identitasnya. Kedua orang itu langsung meminta sejumlah uang untuk membeli minum-minuman beralkohol.
“Setelah diserahkan uang, pelaku meminta handphone milik korban yang berada di jok samping korban sambil menodongkan senjata tajam sejenis golok. Karena merasa terancam, akhirnya korban menyerahkan uang dan handphone miliknya kepada pelaku,” jelas Eko.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian pun mengamankan dua orang pelaku yang berinisial, IS dan TR. Kedua pelaku tersebut diamankan di Cilembu Kecamatan Pamulihan.
Setelah diamankan di Polsek Pamulihan, kedua terduga pelaku diinterogasi berdasarkan barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku.
“Dari tangan pelaku diamankan tujuh buah handphone yang diduga hasi kejahatan serta uang sebesar Rp 800.000 serta kampak dan sebuah sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” ungkap Eko.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUH Pidana dan atau pasal 368 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (kga)