sumedangekspres – Polres Padang Sidempuan mengamankan pria pembacok pemilik warung berinisial RA alias Willy berumur 22 tahun, beberapa waktu lalu.
Tersangka yang merupakan warga Desa Muratais II, Kecamatan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Perilaku pembacok pemilik warung kopi yang bernama Ismail berumur 62 tahun sangat tega, menggunakan sebilah parang hingga korban meregang nyawa.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/3/2022) dini hari.
Baca Juga:Suami Bunuh Istri dan Anaknya yang Kelaparan, Kesulitan Ekonomi Jadi Motif UtamaBocah Hilang Pada Saat Membantu Ayahnya Mencuci Motor di Kalimalang Ditemukan dalam Keadaan Tewas
Pada saat itu, diduga pelaku ingin meminum kopi di warung milik korban yang terletak di Jalan AH Nasution, Desa Baruas, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
“Saat itu, korban didatangi tersangka untuk minum kopi. Berhubung sudah larut malam dan hendak menutup warung, korban menyuruh tersangka pulang,” ujar AKP Bambang Priyatno, pada Kamis 7 Juli 2022 sore.
Tidak terima dengan suruhan korban, pelaku langsung naik amarahnya. Dia tiba-tiba mengambil sebilah parang dan menusuk tubuh korban dengan membabi buta.
Bukan hanya sekali, pelaku bahkan membacok korban berkali-kali hingga melukai bagian kepala, tangan kanan dan kiri, serta bagian hidung.
Seusai menganiaya korban, pelaku dengan teganya langsung pergi melarikan diri meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah.
Akibat mengalami luka serius, korban lalu dilarikan ke RS Metta Medika Kota Padang Sidempuan.
Namun, sayangnya, nyawa korban tidak dapat tertolong. “Korban meninggal saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” sebutnya.
Baca Juga:Kronologi Pengendara Sepeda Motor Tertabrak 2 Kereta dan Terseret 2,5 Km, Pemotor SelamatMitigasi Risiko dan Tantangan Global, Pemerintah Terus Jaga Momentum Peningkatan Ekonomi Nasional
Atas kejadian itu, kata Bambang, pelaku pun telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Setelah hampir tiga bulan dikejar, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan akhirnya membekuk pelaku di kabupaten Deli Serdang, pada Senin (4/7).
“Petugas mendapat informasi terkait keberadaannya di salah satu perumahan di Kabupaten Deli Serdang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(pkl1/adit)
Sumber: jpnn.com