Pelaku kemudian membawa korban ke ruangan lain dan dibiarkan hingga meninggal dunia.
Setelah melakukan aksinya, Timotius pergi ke rumah pamannya yang tidak jauh dari TKP.
Ia meminta makanan dan melanjutkan tidurnya.
Timotius sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Wildan.
Baca Juga:Batal Beli Twitter, Elon Musk Bakal Dituntut Ganti Rugi Rp14,9 TriliunUjang Ronda Menceritakan Kronologi Rini S Bon Bon Meninggal, Sempat Makan Ketupat Lalu Ke Toliet
Kepala Desa setempat, Gusti membenarkan tewasnya korban dihabisi oleh anaknya sendiri.
Ia menyebut, Timotius diduga mengalami depresi.
Sikap tersangka menjadi berbeda sejak ditinggal keluarganya.
“Menurut informasi, pelaku stres dan sering murung karena sudah lama berpisah dengan istri dan anak-anaknya,” ungkap Gusti. (Pkl2/Nina)
Sumber: m.tribunnews.com