sumedangekspres – Seorang anak berinisial MK berumur 18 tahun membunuh ayahnya yang bernama Harianto berumur 40 tahun di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, menggunakan senjata tajam, pada Minggu 10 Juli 2022.
Peristiwa anak membunuh ayahnya terjadi di pondok kebun karet mereka Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera selatan, pada 10 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin menjelaskan bahwa, kejadian tersebut berawal dari korban menembak istrinya atau ibu pelaku dengan senapan angin.
Baca Juga:Pemuda Hasilkan Beragam Karya, Rumah Seni di Komplek Griya Bandung Kini Keberadaannya DipersoalkanJaksa: Tersangka Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kerap Intimidasi Korban Agar Tidak Bersaksi Di Persidangan
Peristiwa berawal pada saat korban meminta istrinya Roani berumur 40 tahun yang sedang di pondok untuk membeli minuman soda dan susu. Permintaan tersebut lalu dituruti oleh istrinya.
Tetapi, sesudah membelikan minuman dan soda itu. Korban malah marah dan mengancam menembak istrinya dengan senapan angin.
Tiba-tiba Harianto menembakan senapannya hingga mengenai ke arah kepala.
“Roani ini lalu kabur dari pondok dan minta perlindungan ke anaknya yakni MK,” kata Tohirin, Senin (11/7/2022).
“Sementara Roani dibawa oleh AF (15) sepupu Mulkan ke rumah sakit untuk berobat,” lanjutnya.
MK yang mengetahui itu lantas datang ke pondok sambil membawa senjata tajam hingga menghabisi nyawa korban.
Tohirin menyebut, motif pelaku membunuh ayahnya karena kesal ibunya ditembak.
“Motif dari pembunuhan ini, karena korban lebih dulu menembak istrinya menggunakan senapan angin hingga membuat anaknya marah,” ungkapnya.
Setelah menjalani perawatan, Roani pun meminta kepada anaknya dan sepupu MK agar jenazah Harianto yang masih berada di pondok untuk dikuburkan.
Baca Juga:Hampir Sama dengan KKN di Desa Penari, Manoj Punjabi Keluarkan Dana Hampir Rp 12 M untuk Film IvannaPolisi Ungkap Adanya Penggalangan Dana untuk Bebaskan Simpatisan MSA yang Ditahan
Kemudian, oleh MK dan FK, jenazah Harianto pun dikubur sampai akhirnya korban ditemukan oleh warga.
Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman selama lima tahun.(pkl1/adit)
Sumber: kompas.com