Pihaknya masih menelusuri siapa yang pertama kali menyebarkan informasi penggalangan dana dengan narasi untuk biaya membebaskan tahanan.
Tanggapan Shiddiqiyah
Ketua Umum Organisasi Shiddiqiyah Joko Herwanto menyebut bahwa di kalangan jemaah Shiddiqiyah ada kebiasaan penggalangan dana untuk membantu meringankan beban sesama.
“Itu yang bagian dari kepedulian dari saudara-saudara kami untuk memberikan kontribusi sesuai kemampuan. Tidak dikandung maksud peruntukannya untuk persoalan hukum atau mengalir pada pihak-pihak lain,” kata Joko, Senin (11/7/2022) malam.
Baca Juga:Harga Elpiji 12 Kg Naik, Masyarakat Mampu Diminta Tidak Berganti ke Gas MelonTerkuak Nasib Kru TV yang Dorong Ruben Onsu hingga Jatuh, Suami Sarwendah: Gak Enak Ngomongnya
Meski begitu, Joko menegaskan, tidak ada penggalangan donasi untuk biaya membebaskan jemaah Shiddiqiyah atau simpatisan MSA yang ditahan polisi karena diduga merintangi polisi yang menjemput paksa MSA.
“Kami pastikan tidak ada (dana mengalir untuk membebaskan tahanan),” ujar Joko.
Menurut Joko, gerakan penggalangan donasi di kalangan jemaah Shiddiqiyah merupakan suatu kegiatan yang biasa terjadi.
“Penggalangan dana bagi Shiddiqiyah itu bukan hal yang luar biasa, bukan hal yang asing bagi Shiddiqiyah karena hari-hari kita dididik untuk bersedekah,” ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 318 orang simpatisan MSA (42), anak kiai Jombang yang menjadi tersangka pencabulan, dipulangkan dari kantor polisi, Jumat (8/7/2022) petang.
Mereka sebelumnya ditangkap polisi karena berupaya menghalang-halangi petugas yang mencari keberadaan MSA di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).
Setelah menjalani proses pemeriksaan dan sempat ‘menginap’ di Mapolres, ratusan simpatisan MSA akhirnya dipulangkan Jumat petang.
Baca Juga:Pengagum Sule Kak Seto Siap Damaikan Nathalie Holscher dan Putri DelinaPolri Gagalkan Peredaran 130 Kg Ganja Jaringan Aceh Sampai Jawa Barat
Nasib berbeda dialami lima simpatisan yang lain. Polisi menetapkan lima orang itu sebagai tersangka dan menjalani penahanan di kantor polisi.
Mereka dijerat dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (PKL3/Salma)
Sumber: kompas.com