sumedangekspres – Ringankan keempat kliennya dalam sidang kasus kebakaran lapas Tangerang, dengan terdakwa yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar, ditunda.
Ditunda dan dijadwal ulang untuk digelar kembali Selasa (19/7/2022) pekan depan, sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (12/7/2022).
Walau demikian, kuasa hukum keempat terdakwa, akan tetap mengajukan bukti-bukti yang dapat meringankan keempat kliennya. Ujar Budi Haryadi.
Baca Juga:BNN dan Bareskrim Sepakat Utamakan Rehabilitasi untuk Pecandu NarkobaAwalnya Cekcok Mulut, Pria Membacok Istrinya Menggunakan Celurit di Tuban
“Kami mau memberikan bukti-bukti yang meringankan sebelum adanya tuntutan, tapi pada saat tuntutan itu bukti-bukti meringankan itu bisa diserahkan,” ujar Budi ditemui usai sidang, Selasa.
Budi mengungkapkan, ia sudah mengajukan bukti yang dimaksud hari ini. Akan tetapi majelis hakim memintanya untuk menyerahkan bukti tersebut nanti setelah sidang pembacaan tuntutan digelar.
“Tadi saya sudah ajukan, kata majelis hakim bisa diserahkan saat sidang agenda pledoi (pembelaan),” lanjut dia.
Adapun bukti yang diajukan berupa dokumen mengenai perdamaian terdakwa dengan pihak keluarga korban.
Selain itu, juga penyerahan bukti hal-hal yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan seperti santunan, pemakaman, dan pertanggungjawaban lainnya kepada keluarga korban kebakaran lapas.
Untuk diketahui, ada empat terdakwa yang ditetapkan dalam kasus kebakaran tersebut.
Keempatnya yang merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar.
Baca Juga:Dipicu Kambing Memakan Tanaman, Warga Sampang Madura Ditahan karena Penganiayaan Pria LansiaTahan Pemotor Yang Todong Pisau Ke Perut Polisi Saat Ditegur Lawan Arah
Beberapa pihak seperti Eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, anggota kepolisian, anggota BPBD, anggota PLN, hingga narapidana di lapas tersebut.
Beberapa fakta persidangan yang terungkap dalam sidang seperti dugaan praktik jual beli kamar hunian di Lapas Kelas I Tangerang, narapidana yang disebut kerap mencuri daya listrik, jaringan listrik yang tak pernah dicek.
Kemudian, jaringan listrik yang tak pernah diganti, narapidana tahanan pendamping (tamping) yang mendapat perlakuan khusus, dan lainnya.
Sementara itu, sidang pertama yang beragendakan pembacaan dakwaan telah digelar di PN Tangerang pada 25 Januari 2022.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”