sumedangekspres – Cegah pelecehan di angkot, dalam minggu ini mulai diterapkan, pemisahan tempat duduk bagi penumpang pria dan wanita di angkutan kota (Angkot).
Tengah digodok Dinas Perhubungan DKI Jakarta, petunjuk teknis yang mengatur soal pemisahan tempat duduk penumpang di dalam angkot ini.
Solusi ini diambil menyikapi kian maraknya aksi pelecehan seksual yang dialami para penumpang di angkot.
Baca Juga:Suami Jual Istri Kepada Lelaki Hidung Belang Karena Tak Punya PekerjaanSebut Kabar Rezky Aditya Bukan Ayah Biologis Kekey Hoaks, Wenny Ariani Tetap Pegang Putusan PT Banten
Direspons banyak pihak, adanya kebijakan pemisahan tempat duduk penumpang pria dan wanita.
Bangku Sisi Kiri untuk Penumpang Wanita, Sisi Kanan untuk Pria
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, pemisahan tempat duduk bagi penumpang pria dan wanita di angkutan kota (Angkot) akan mulai diterapkan minggu ini.
“Dalam minggu ini kami akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkot terkait (pengaturan) tempat duduknya yang ada dua baris, sisi kiri dan kanan,” ucap Syafrin Liputo di Balai Kota, Senin (11/7/2022).
Nantinya, bangku yang berada di sisi kiri akan diprioritaskan untuk penumpang wanita.
Sedangkan, penumpang pria akan diminta mengisi tempat duduk yang berada di sisi kanan.
Dengan pemisahan ini, diharapkan kasus-kasus pelecehan seksual yang belakangan marak terjadi di angkutan umum bisa diminimalisir.
“Dengan adanya pelecehan seksual yang terjadi di angkot, kami harus melakukan mitigasi sehingga kejadian serupa bisa diminimalisir bahkan dihilangkan,” ujarnya.
Baca Juga:Polisi Ungkap Peristiwa Petani Meninggal Usai Ditembak Pakai Senapan Angin Di AcehCemburu Buta, Pemuda di Pematangsiantar Habisi Nyawa Kekasih dengan Sadis
Kebijakan ini dilakukan guna mengantisipasi tindakan pelecehan di angkutan umum yang belakangan marak terjadi.
Angkot yang Tidak Terapkan Pemisahan Tempat Duduk Bakal Kena Sanksi
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, aturan ini nantinya berlaku untuk seluruh angkot yang ada di ibu kota, baik itu yang sudah terintegrasi dengan layanan JakLingko maupun angkot konvensional.
Bagi operator angkot yang melanggar ketentuan pemisahan penumpang pria dan wanita ini, Syafrin menegaskan pihaknya tak akan segan memberikan sanksi.
Sanksi berat hingga pencabutan izin trayek pun bakal diberlakukan bagi angkot yang berkali-kali melanggar aturan ini.
“Kami dari Dinas Perhubungan akan melakukan pengawasan secara intens. Di beberapa titik yang terindikasi potensi terjadi pelanggaran di sanalah kami akan tempatkan petugas untuk melakukan pengawasan,” tuturnya.