Kematian Bocah 12 Tahun yang Libatkan 2 Oknum Marinir, Tudingan Provokasi Kalapas hingga Kejanggalan Penumpang Kapal

Kematian Bocah 12 Tahun yang Libatkan 2 Oknum Marinir, Tudingan Provokasi Kalapas hingga Kejanggalan Penumpang Kapal
0 Komentar

sumedangekspres – Bocah 12 tahun yang dituduh mencuri handphone di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7, Senin (11/7/2022) malam, polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal VI Makassar menggelar rekontruksi kasus kematian DP.

Rekontruksi digelar POMAL Lantamal VI secara tertutup mengikutsertakan Oditurat Militer (Otmil) IV-17, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Pelabuhan Makassar, penasihat hukum keluarga korban, dan penasihat hukum tersangka militer.

Dua anggota Marinir diduga terlibat penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang anak berinisial DP (12) di atas KM Dharma Kencana VII. Pomal Lantamal VI Makassar melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dilakukan dua anggota tersebut, Marinir Kopral Satu WP dan BS.

Baca Juga:Narapidana Tewas Setelah Dipukuli, Keluarga: Kami Datang Sudah KritisAjukan Bukti Ringankan Keempat Kliennya Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Penasihat hukum korban, Emil Salim yang dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022) mengungkapkan, Polisi Militer AL merekonstruksi penganiayaan dilakukan dua anggota Marinir yakni Kopral Satu WP dan BS di atas KM Dharma Kencana VII, Senin (11/7/2022) pada pukul 22.40 WITA.

Dalam rekonstruksi itu, setidaknya ada 23 adegan yang memperlihatkan Kopral Satu WP dan BS melakukan penganiayaan terhadap DP, ungkap Salim.

“Iya, ada dua orang oknum TNI AL (marinir) dan dia terlibat langsung dalam penganiayaan itu,” katanya.

Emil Salim menuturkan, rekonstruksi tersebut dilakukan secara tertutup. Dalam rekonstruksi tersebut, POM AL hanya menghadirkan dua anggota Marinir, sementara tersangka lainnya tidak dihadirkan.

“Rekonstruksi ini dilakukan Pomal, bukan kepolisian,” tuturnya.

Emil Salim membeberkan, dua anggota Marinir tersebut melakukan penganiayaan terhadap DP diduga karena diprovokasi oleh pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dia mengaku provokasi tersebut yakni dengan menuduh DP yang telah mengambil handphone milik Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendal.

“Iya, dua oknum TNI AL itu melakukan penganiayaan karena diprovokasi,” bebernya.

Baca Juga:BNN dan Bareskrim Sepakat Utamakan Rehabilitasi untuk Pecandu NarkobaAwalnya Cekcok Mulut, Pria Membacok Istrinya Menggunakan Celurit di Tuban

Sebelumnya juga, Kepala Polresta KPPP Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto yang dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022) mengakui jika ada 2 orang anggota TNI AL yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

“Ada 2 anggota TNI AL yang terlibat, tapi sudah diserahkan ke Pomal untuk diproses hukum lebih lanjut. Kami tidak bisa komentar lebih jauh, biarlah nanti Pomal yang ungkap dan menjelaskan proses hukumnya,” ungkapnya.

0 Komentar