sumedangekspres – Diduga tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II A Lampung, Selasa (12/7/2022), narapidana berinisial RF (17).
Ia diduga tewas karena dikeroyok 4 orang di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) II A.
Kakak korban, Nira Oktasari (30) menjelaskan, adiknya tewas setelah dikeroyok 4 orang yang berada dalam sel yang sama dengan Rio.
Baca Juga:Pengemudi Ojek Online Tertabrak Kereta, Karena Terobos Palang Pintu KeretaWarga Tak Tahu Ada Baku Tembak di Rumah Irjen Sambo, CCTV Mati dan Tak Dipasangi Garis Polisi
Adiknya berada dalam 1 sel bersama keempat orang tersebut setelah menjenguknya seminggu yang lalu, ucap Nira.
“Padahal hukumannya adik saya ini hanya 8 bulan saja dan baru menjalani masa hukuman 45 hari,” ujar Nira, Selasa (17/7/2022) malam.
Karena kenakalan remaja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas II A Lampung. Yakni, Rio merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman.
Ibu korban, Rosilawati (57) mengatakan, anak bungsunya ini meninggal dunia Selasa (12/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Rio mengalami luka lebam di tubuhnya.
“Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk mengungkap kasus ini,” kata Rosilawati.
Rosilawati menyampaikan, anaknya dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Ahmad Yani (RSAY) Metro.
Nira pun meminta kepada pihak LPKA Kelas II A Lampung untuk menindak para pelaku dan memberikan hukuman setimpal.
Baca Juga:Cegah Pelecahan di Angkot, Tempat Duduk Penumpang dikabarkan Akan Terpisah, Laki-laki Sendiri Perempuan Sendiri? Berlaku Pekan Ini di Semua Angkot DKISuami Jual Istri Kepada Lelaki Hidung Belang Karena Tak Punya Pekerjaan
“Kami tidak diterima adik kami dilakukan seperti ini hingga meninggal dunia.
Jadi hukum mereka (pelaku) yang menewaskan adik kami, harus ada perlakuan seadil-adilnya untuk adik kami,” tegas Nira.
Pihak LKPA Kelas II A Lampung masih dalam proses konfirmasi jurnalis Tribunlampung.co.id.