Pengemudi Ojek Online Tertabrak Kereta, Karena Terobos Palang Pintu Kereta

Pengemudi Ojek Online Tertabrak Kereta, Karena Terobos Palang Pintu Kereta
Foto: tribunnews.com
0 Komentar

sumedangekspres – Seorang pengemudi ojek online di wilaya Bintaro Permai tertabrak kereta, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Peristiwa ini diketahui terjadi di perlintasan Kereta Api Bintaro Permai pada hari Senin 11 Juli 2022 pukul 10.15 WIB.

Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan mengatakan bahwa benar, adanya insiden pengemudi ojek online yang tertabrak kereta di perlintasan KA Bintaro Permai.

Baca Juga:Warga Tak Tahu Ada Baku Tembak di Rumah Irjen Sambo, CCTV Mati dan Tak Dipasangi Garis PolisiCegah Pelecahan di Angkot, Tempat Duduk Penumpang dikabarkan Akan Terpisah, Laki-laki Sendiri Perempuan Sendiri? Berlaku Pekan Ini di Semua Angkot DKI

“Atas insiden tersebut, sarana Kereta Rel Listrik (KRL) mengalami kerusakan pada sistem pengereman dan sempat tidak bisa dioperasikan,” ujar Leza, pada hari Rabu 13 Juli 2022.

Pengemudi ojek online tersebut pada saat ini sudah berada di Rumah Sakit Fatmawati dan proses evakuasi diserahkan kepada yang berpihak.

Leza mengatakan bahwa, untuk seluruh pengguna jalan raya yang hendak ingin melintas di pintu perlintasan kereta api untuk memperhatikan palang pintu, rambu, dan juga suara yang mengisyaratkan bahwa kereta akan segera melintas.

“Bila pintu perlintasan telah tertutup, mohon untuk bersabar menunggu kereta melintas dan pintu kembali terbuka sebelum melanjutkan perjalanan,” ucap Leza.

Selain untuk keselamatan, lanjut Leza, hal ini juga sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 yang mengatur bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Leza menambahkan, KAI Commuter dan PT KAI juga rutin melakukan sosialisasi di pintu-pintu perlintasan untuk mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar tetap waspada saat melintas perlintasan kereta api, dan mendahulukan perjalanan kereta.(pkl1/adit)

Sumber: tribunnews.com

0 Komentar