sumedangekspres – Terdakwa pemotor berinisal IS ditahan karena todong pisau ke perut polisi berinisal Aipda P di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira Sukma mengungkapkan, bahwa kasus pemotor yang todong pisau ke polisi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Karena membawa senjata tajam.
“Sudah tersangka dan ditahan,” kata Syarifah saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Syarifah mengucapkan, Metode hukum terhadap yang berkaitan tetapi harus berlanjut, meskipun dia sudah menyamlaikan permohonan maaf.
Baca Juga:Vidio Viral Seorang Pria Todongkan Pisau ke Polisi di CakungPasrah, Eks Presiden ACT Ahyudin Siap Dikorbankan Jadi Tersangka Kasus Ahli Waris Korban Lion Air
“(Iya sudah) minta maaf, akan tetapi proses hukum berlanjut,” ucap Syarifah.
Diketahui, di dalam di akun Instagram @polresmetrojaktim, ada sebuah vidio dan postingan permintaan maaf pemotor tersebut yang direkam oleh IS.
Lantaran sudah mengancam anggota dengan menggunaka senjata tajam, IS meminta maaf terhadap semua jajaran Polri, dalam Vidio itu.
Masih dalam Vidio itu, IS juga menerima bahwa tindakan yang sudah dia lakukan berisifat spontan seta tidak ada niatan untuk melukai anggota.
“Dari lubuk hati saya tidak ada niatan sedikit pun (melukai). Saya refleks, saya khilaf, dan saya menyesal. Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” tutur IS. (Pkl2/Nina)
Sumber: m.tribunnews.com