Pasrah, Eks Presiden ACT Ahyudin Siap Dikorbankan Jadi Tersangka Kasus Ahli Waris Korban Lion Air

Pasrah, Eks Presiden ACT Ahyudin Siap Dikorbankan Jadi Tersangka Kasus Ahli Waris Korban Lion Air
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diperiksa kali ketiga di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/3/2022) malam.
0 Komentar

sumedangekspres – Bekas Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin pasrah jika harus dikorbankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban Lion Air JT-610.

Ia mengakui, pemeriksaan oleh Bareskrim atas dirinya, Selasa (12/3/2022) malam berjalan dengan baik dan lancar.

“Alhamdulillah ini kali ketiga saya hadir di Bareskrim dan mengikuti dengan baik. Seluruh rangakaian penyelidikan yang kebetulan hari ini telah dinaikan menjadi penyidikan,” ujar Ahyudin.

Baca Juga:Polisi Menggerebek, Tangkap Empat Orang di Kampung Boncos, Diwarnai dengan Aksi Kejar-kejaranNarapidana Tewas di LKPA Lampung, Dikeroyok 4 Orang, Diduga Pelaku Teman Satu Sel dengan Korban

Di hadapan awak media untuk disampaikan ke masyarakat lusa, Ahyudin mengungkapkan bahwa dirinya siap dikorbankan dalam kasus tersebut.

“Saya perlu menyampaikan, Anda semuanya rekan-rekan media juga kepada masyarakat secara luas, bangsa Indonesia secara khusus yang saya cintai. Demi Allah saya siap ya. Berkorban atau dikorbankan sekalipun,” jelas Ahyudin.

Dia juga mengaku tak masalah jika nantinya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Asalkan, kata dia, lembaga ACT yang didirikannya bisa tetap eksis di Indonesia.

“Oh iya apapun dong (siap ditetapkan tersangka), apapun. Jika waktu-waktu kedepan saya harus berkorban dan atau dikorbankan asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusian ya milik bangsa ini tetap eksis hadir memberikan manfaat kepada masyarakat luas saya ikhlas, saya terima ya dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang. Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.

Baca Juga:Pengemudi Ojek Online Tertabrak Kereta, Karena Terobos Palang Pintu KeretaWarga Tak Tahu Ada Baku Tembak di Rumah Irjen Sambo, CCTV Mati dan Tak Dipasangi Garis Polisi

“Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus. Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.

0 Komentar