Pasrah, Eks Presiden ACT Ahyudin Siap Dikorbankan Jadi Tersangka Kasus Ahli Waris Korban Lion Air

Pasrah, Eks Presiden ACT Ahyudin Siap Dikorbankan Jadi Tersangka Kasus Ahli Waris Korban Lion Air
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diperiksa kali ketiga di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/3/2022) malam.
0 Komentar

“Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.

“Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden,” beber Ramadhan.

Baca Juga:Polisi Menggerebek, Tangkap Empat Orang di Kampung Boncos, Diwarnai dengan Aksi Kejar-kejaranNarapidana Tewas di LKPA Lampung, Dikeroyok 4 Orang, Diduga Pelaku Teman Satu Sel dengan Korban

Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing.

“Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut,” pungkas Ramadhan.

Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Nama Ahyudin seorang pendiri dan pemimpin Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menjabat Presiden ACT selama 17 tahun, menjadi sorotan.

Presiden ACT Ibnu Khajar menilai mantan atasannya itu adalah sosok yang otoriter.

Mundurnya Ahyudin tersebut tidak terlepas dari gejolak yang ada di internal ACT.

Ibnu Khajar mengatakan gaya kepemimpinan Ahyudin tersebut menimbulkan ketidaknyamanan di tubuh organisasi kemanusiaan tersebut.

Baca Juga:Pengemudi Ojek Online Tertabrak Kereta, Karena Terobos Palang Pintu KeretaWarga Tak Tahu Ada Baku Tembak di Rumah Irjen Sambo, CCTV Mati dan Tak Dipasangi Garis Polisi

Kemudian semua pengurus ACT baik dari pusat atau daerah datang ke Jakarta untuk memberikan nasehat dan masukan kepada Ahyudin atas beberapa kondisi.

0 Komentar