Komplotan Perampok Nasabah Bank Dibekuk, Kapolres Sumedang: Korban Diintai Sejak di Dalam Bank

Komplotan Begal tak berkutik saat digelandang kr ruang tahanan Mapolres Sumedang, Jumat (24/7).
Komplotan Begal tak berkutik saat digelandang kr ruang tahanan Mapolres Sumedang, Jumat (24/7).
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Satreskrim Polres Sumedang membongkar komplotan perampok spesialis nasabah bank yang beraksi di wilayah Kabupaten Sumedang.

Sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih buron.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, para pelaku mengincar nasabah yang baru mengambil uang tunai dalam jumlah besar.

Korban diintai sejak berada di dalam bank, kemudian dibuntuti hingga pelaku menemukan kesempatan untuk beraksi.

Baca Juga:Bupati Beri Pengarahan ASN Muda, Dr. Hwang Bekali Wawasan Smart City Berbasis Data dan AIBupati Tinjau Sarana Olahraga PPS, Ajak ASN Terapkan Gaya Hidup Aktif

“Setiap pelaku memiliki peran berbeda, mulai mengawasi korban di bank, membuntuti kendaraan, menjadi joki hingga eksekutor yang merampas tas atau memecahkan kaca mobil korban,” kata Sandityo saat konferensi pers, Jumat (24/7).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap tiga aksi kejahatan dengan total kerugian mencapai Rp232 juta.

Dikatakan Kapolres, modus yang digunakan antara lain merampas tas korban dan memecahkan kaca mobil untuk mengambil uang tunai.

Lima pelaku ditangkap di kawasan Ujungberung, Kota Bandung, pada Kamis (23/7). Satu pelaku lainnya diamankan di Pasir Endah, sementara dua anggota komplotan masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Seluruh pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan diduga telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Barat,” ungkapnya.

Bersama para tersangka, polisi turut menyita empat sepeda motor, enam telepon genggam, pelat nomor kendaraan, pakaian, helm, tas korban, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan atau pencurian, dengan pemberatan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:Pahami 5 Faktor Gangguan Distribusi Air, Perumda Tirta Medal Pastikan Pelayanan Setara di Seluruh Wilayah37 ASN Pemkab Sumedang Dilantik Jadi Pejabat Fungsional, Wabup: Harus Jadi Motor Penggerak Pembangunan

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang hendak mengambil uang dalam jumlah besar di bank, agar memanfaatkan layanan pengawalan dari kepolisian.

“Silakan minta pengawalan kepada anggota kepolisian. Layanan ini gratis untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Sandityo. (red)

0 Komentar