SUMEDANGEKSPRES – DPRD Kabupaten Sumedang resmi menuntaskan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), melalui penandatanganan keputusan DPRD dan persetujuan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar mengatakan, seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai dengan tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, penandatanganan keputusan DPRD dan persetujuan bersama melalui tahapan-tahapan pembicaraan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sumedang telah kita laksanakan,” kata Sidik Jafar, Jumat (25/9).
Baca Juga:Ciseda Disiapkan Jadi Andalan Baru Tirta Medal Hadapi Kemarau Panjang, Direktur: Upaya Jangka PanjangBupati Sumedang Terima Piagam Penghargaan dari Keraton Sumedang Larang
Menurut Sidik, setelah persetujuan bersama tersebut, Raperda akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidik juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sumedang beserta jajaran yang telah terlibat aktif selama proses pembahasan Raperda.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para kepala SKPD serta berbagai pihak lainnya, yang turut memberikan masukan dan kontribusi dalam proses pembahasan.
“Termasuk elemen masyarakat dan pers yang telah sama-sama terlibat aktif dan memberikan kontribusi yang amat berharga selama proses pembahasan Raperda tersebut,” ujarnya.
Sidik berharap proses yang telah dilalui dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghasilkan regulasi daerah, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sumedang. (red)
