SUMEDANGEKSPRES — Pihak Keraton Sumedang Larang mengapresiasi Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, atas perhatian dan dukungannya terhadap keberadaan serta pengembangan kebudayaan di Kabupaten Sumedang.
Apresiasi tersebut salah satunya diberikan, lantaran Pemkab Sumedang telah memberikan payung hukum, terhadap eksistensi Keraton Sumedang Larang melalui sejumlah regulasi daerah.
Di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Sumedang sebagai Puser Budaya Sunda serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026, tentang Lembaga Kebudayaan.
Baca Juga:Dengan Tegas, Bupati Dony Minta Transformasi Pertanahan Hadirkan Kepastian Hukum bagi MasyarakatBupati Minta Persoalan Tanah Diselesaikan Cepat: Harus Berorientasi pada Keadilan
“Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020, keberadaan Keraton Sumedang Larang disebut memiliki kedudukan penting dalam pengembangan kebudayaan daerah,” kata Radya Anom Karaton Sumedang Larang, R Luky Djaohari Soemawilaga, di Keraton Sumedang Larang, Kamis (24/9)
Kata Luky, Keraton Sumedang Larang berkedudukan di Gwdung Srimanganti dan memiliki fungsi utama sebagai pusat pengembangan, serta pelestarian budaya daerah.
“Selain itu, keraton juga memiliki fungsi sebagai pusat informasi dan edukasi mengenai sejarah serta kebudayaan daerah,” tuturnya.
Dikatakan, fungsi lainnya adalah mendukung pembangunan karakter berbasis kebudayaan di Kabupaten Sumedang.
Sementara dalam Perbup Nomor 7 Tahun 2026 tentang Lembaga Kebudayaan, Keraton Sumedang Larang termasuk salah satu lembaga kebudayaan yang diakui oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.
“Bagi kami, pengakuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Payung hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan keraton sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bebernya.
Ini, sambung Luky, merupakan kado istimewa bagi Keraton Sumedang Larang.
“Alhamdulillah keberadaan keraton mendapatkan pengakuan dari negara melalui pemerintah,” imbuhnya.
Luky membeberkan, legalitas dan aspek hukum tersebut menjadi modal penting bagi Keraton Sumedang Larang, untuk melakukan akselerasi dalam pengembangan kebudayaan dan kepariwisataan.
Baca Juga:Dari Tangerang Menyambung Jejak Sejarah Sumedang Larang, Radya Anom Luky: Memiliki Benang MerahBaznas RI dan Pemkab Sumedang Perkuat Sinergi, Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzaki
“Dengan adanya pengakuan melalui Perda dan Perbup, keraton diharapkan semakin percaya diri menjalankan perannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” terang Luky.
Bahkan kata Luky, keraton hari ini merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, legalitas aspek hukum memang selayaknya harus didapatkan.
“Ke depan, Keraton Sumedang Larang berharap keberadaannya tidak hanya menjadi simbol sejarah dan budaya, tetapi juga mampu menjadi salah satu kekuatan pembangunan daerah,” terangnya.
