sumedangekspres – Telah terjadi penganiayaan yaitu 5 pria warga kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), aniaya Brigadir Polisi Richard Napoleon, anggota Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda NTT, dan divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (12/7/2022).
5 pria tersangka yang aniaya polisi adalah Marwan Fangidae alias Marwan (39) sekuriti kampus UKAW Kupang, kemudian Yustinus Bunga Ama Kromen alias Yus (30), Ignasius Haryo Naoudjo alias Heri (26) sopir truk, Ferd Ham Oematan alias Fred (29), serta Donatus Ndeno alias Doni (27) pegawai PLN.
Hakim ketua anak Agung Oka Mahardika seta dua hakim anggota yaitu Reza Tyrama dan Murthoda Mberu memimpin sidang putusan persoalan ini.
Baca Juga:Kesaksian Sopir Angkot Soal Pelecehan Seksual yang Dialami Penumpang di Tebet, Sempat Cekcok Kira Orang PacaranBerawal Dari Gedor Rumah, Remaja Bacok Tetangga Di Kediri
Hakim menerangkan 5 pria yang aniaya polisi sudah terbukti melakukan kekerasan secara bersamaan yang telah mengakibatkan luka pada tubuh korban.
“Para terdakwa dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 8 bulan penjara,” kata hakim ketua Anak Agung saat membacakan amar putusan, Selasa.
Tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 1 tahun penjara lebih ringan dari putusan hakim ini.
Atas ketetapan ini, penasihat hukum para tesangka mengapresiasi putusan hakim.
Para terdakwa didampingi penasihat hukum Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi dan Velinthia Latumahina.
“Pada prinsipnya kami bersyukur bahwa para terdakwa telah memperoleh kepastian hukum dan keadilan hukum atas putusan tersebut,” kata Jeremia.
Menurut Jeremia, putusan hakim telah sesuai dengan fakta persidangan yang memperhatikan luka yang terdapat pada tubuh korban yaitu luka ringan.
Sebelumnya diberitakan, Richardo Magnis Napoleon (31), seorang anggota polisi yang bertugas di Polda NTT babak belur dianiaya sejumlah pemuda di Kelurahan Liliba, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca Juga:2 Orang Tewas Serta 11 Luka-luka Karena Ledakan Bom Di Dekat Pusat Perbelanjaan Yangon MyanmarBerita Terkini dari AKBP Josua Soal Kasus Pembunuhan Suami Istri di Samosir
Penganiayaan terhadap Napoleon terekam dalam video dan tersebar di sejumlah media sosial.
Kasus itu dilaporkan ke Polres Kupang Kota, dengan nomor laporan LP/B/188/III/2022/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda NTT.
Korban Napoleon mengalami sejumlah luka pada wajah dan tubuhnya.
Ia dianiaya, dikeroyok, dan diseret para terdakwa yang sedang pesta minuman keras hingga mabuk pada 8 Maret lalu. (Pkl2/Nina)
Sumber: regional.kompas.com