Hal tersebut terungkap karena polisi menyita 88 pasang alis dan kelopak mata jenazah. Barang bukti tersebut disita dari rumah tersangka di Desa Banua Tengah, Kecamatan Barabai.
Dari 88 pasang alis dan kelopak mata, empat pasang di antaranya telah dikembalikan ke pihak keluarga almarhum Bari dan almarhumah Sadariah.
“Yang jelas barang bukti 88 pasang. Tersangka mengaku melakukannya sudah dua tahun,” kata Antoni Silalahi.
Baca Juga:Kartika Putri Lapor Polisi, Keluarga Jadi Korban Mafia TanahSiswi SMA Terseret Banjir di NTT, Hilang 11 Hari,Ditemukan Tewas
Oleh pelaku, bagian alis dan kelopak mata tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dan akan dibawa tersangka saat bepergian kemana-mana.
Pelaku selama ini diketahui tak memiliki pekerjaan tetap. Ia bekerja serabutan dan tinggal seorang diri rumahnya.
Sejauh ini Antoni menyebut perbuatan itu dilakukannya sendiri atas inisiatif sendiri.
Antoni mengatakan, sampai saat ini baru dua korban yang melaporkan aksi tersangka.(pkl1/adit)
Sumber: kompas.com