Bocah Disabilitas Dicabuli 5 Kali Sampai Hamil Di Tabolong, Pekalu Dijerat

Bocah Disabilitas Dicabuli 5 Kali Sampai Hamil Di Tabolong, Pekalu Dijerat
0 Komentar

sumedangekspres – Polisi menangkap seorang pria berinisal SS (39) warga Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga bocah Disabilitas Dicabuli 5 kali yang burumur 12 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama mengungkapkan, bahwa bocah tersebut dicabuli tidak hanya dilakukan satu kali saja.

Akan tetapi, pekalu melakukan pencabulan tersebut 5 kali sampai korban hamil

Pekalu bocah Disabilitas Dicabuli sampai 5 kali tersebut menunggu hingga kedua orangtua nya korban pergi ke kebun, supaya aksinya berjalan dengan lancar.

Baca Juga:Ayu Ting Ting Mengakui Sempat Tidak Tahu Kabar Ruben Onsu Sakit, Suami Sarwendah Tak Pernah MengeluhPria Di Magelang Di Temukan Meninggal Di Kawasan Terminal Ir Soekarno Klaten, Diduga Overdosis Obat

Baru pelaku bocah disabilitas dicabuli 4 kali tersebut melakukan aksinya saat korban sendiria.

“Pelaku sudah mempelajari situasi rumah korban. Saat melihat orangtua korban pergi ke kebun pelaku mengintip korban untuk memastikan korban sendirian,” ujar Iptu Galih Putra Wiratama dalam keterangan yang diterima, Minggu (17/7/2022).

Pria tersebut masuk melewati pintu belakang rumah yang jarang terkunci, saat memastika korban sendirian di dalam rumahnya.

“Ketika itu korban sedang menonton televisi,” kata Galih.

Anak tersebut adalah disabilitas diperlihatkan vidio porno lewat telepon genggam milik pelaku, supaya aksinya berjalan dengan lancar.

“Sebelum mengajak berhubungan badan, pelaku SS juga selalu mempertontonkan video dewasa kepada korban,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan bentuk tubuh anaknya yang tidak biasanya.

Ibu korban kemudian membawa anaknya ke bidan desa untuk memeriksakan kondisi anaknya. Benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan, korban ternyata telah hamil 5 bulan.

Baca Juga:Pemuda Nyaris Perkosa Ibu Kos Di Bogor, Ngaku karena Hawa NafsuDewan Desa Pemkab Perbaiki Jalan Rusak

Mengetahui anaknya telah hamil 5 bulan, ibu korban kemudian menanyakan ke anaknya siapa yang telah mencabulinya. Korban menyebut nama pelaku SS.

Tak terima dengan hal tersebut, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Tabalong.

“Pelaku SS mengakui semua perbuatannya mencabuli korban dan sudah kita amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Pkl2/Nina)

0 Komentar