“Melalui lima program dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKp), maka ini merupakan bentuk nyata dari pemerintah untuk melindungi dan mensejahterkan masyarakat pekerja Indonesia,” kata Dessy. (rls/adv)