sumedang, JATIGEDE – Anggota Komisi 4 DPR RI H Sutrisno menjelaskan polemik yang terjadi antara Kelompok Tani Maju Jaya 2 Dusun Cilopang Desa Pajagan Kecamatan Cisitu dengan Ormas BOMA terkait bantuan sapi. Menurutnya, hal itu agar berita yang ada tidak simpang siur dan APH jelas dalam melangkah.
Dia menjelaskan pada tanggal 10-06- 2022 kelompok ternak Maju Jaya 2 Desa Cilopang dan LMDH Desa Pajagan diantar anggota DPRD Sumedang Ono Suherman) mendatangi Rumah Aspirasi di Majalengka. Mereka mengadukan permasalahan yang dihadapinya.
Dikatakan, Jojo selaku Ketua Poknak Maju Jaya 2 melaporkn telah mengajukan bantuan ternak ke Kementan, berkas-berkas dan lokasi telah diverifikasi dua kali oleh Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta.
Baca Juga:Dialog Bersama Airlangga, AmCham dan Pelaku Usaha AS Apresiasi Pemulihan Ekonomi dan Daya Saing Industri IndonesiaOrmas BOMA Bantah Rampas Bantuan
“Mereka dinyatakan persyaratan lengkap dab lokasi cocok. Tetapi, saat dipanggil ke Dinas Peternakan dan Perikanan diberitahu Sapi akan diambil oleh orang dari BOMA. Merekabketika ditanya siapa Boma ga tahu,” ujarnya.
Dijelaskan, dari penjelasan Ketua Poknak bantuan ternak itu hak Kelompok Maju Jaya 2 dann tdk boleh dipindah tangankan. Bila sangat mendesak, karena poknak ga mampu memelihara harus seizin Kementan yang prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku agar aset negara jelas keberadaannya, tidak raib.
“Anggota DPR RI sebagai representasi dari rakyat di pemerintahan sehingga keluhan rakyat harus direspon, rakyat harus dilindungi, rakyat tidak boleh diperalat apalagi ditekan, dijanjikan Kadis Peternakan akan diminta untuk tidak memindahkn bantuan ternak tersebut ke pihak lain,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, pada tanggal 25-6-2022 dirinya sengaja mengagendakan Kundapil ke Dusun Cilopang untuk ngecek keadaan ternak utuh 20 ekor. Tetapi Ketua Kelompok ngeluh ternak tetap akan diambil. Saat itu juga, Kadis Peternakan via tilpon diminta untuk tidak mengambil/memindahkan ternak bantuan tersebut dan diingatkan apabila tidak diindahkan siap-siap berhadapan dengan aparat.
“Namun, Tenaga Ahli (TA) melaporkan pada tanggal 28-6-2022 ternak bantuan tetap diambil dan dibawa ke Tanjungkerta. Saat itu, kelompok ternak diminta menanda tangani surat pernyataan tidak sanggup memelihara,” paparnya.