Mobil Vios Terbakar di Bawah Stasiun LRT Jakabaring Palembang

Mobil Vios Terbakar di Bawah Stasiun LRT Jakabaring Palembang
Foto: tribunnews.com
0 Komentar

sumedangekspres – Mobil Toyota Vios bernomor plat B 1097 ZIB ludes terbakar di Jalan Gubernur H Bastari tepatnya di bawah stasiun LRT Jakabaring Palembang, pada Selasa 19 Juli 2022 malam.

Mobil Vios yang terbakar tersebut dikendarai oleh Ferli 22 tahun bersama teman wanitanya.

Ferli menjelaskan bahwa, peristiwa tersebut berawal pada saat dirinya bersama temannya menaiki mobil dari arah OPI Mall menuju bundaran Jakabaring dan hendak mencari makan.

Baca Juga:Bus Tabrak Truk, 22 Orang Tewas Di MesirSetelah 4 Tahun Beraksi, Ayah Yang Perkosa Anak Kandung Di Balaraja Ditangkap

Tiba-tiba sekitar pukul 19:10 WIB percikan api muncul dari sebelah kiri sopir.

“Ada percikan api muncul dari dalam sebelah kiri mobil, melihat itu saya buru-buru menepi karena khawatir api bakal membesar, ” kata Ferli.

Ketika keluar dari mobil dia berusaha mencari pertolongan warga, tetapi api dengan cepat membesar dan membakar seluruh mobil dirinya.

“Saya minta bantuan warga, sebelum warga sampai api langsung besar dan menghanguskan seluruh mobil saya, ” ujarnya.

Sementara Budi salah satu warga yang melihat kejadian tersebut mengatakan bahwa, dirinya sempat mendengar ledakan dari arah mobil itu.

“Saya kebetulan lewat sini, ada liat orang minta tolong mobilnya terbakar. Pas saya sampai terdengar ada ledakan dari mesin mobil, ” katanya.

Api berhasil padam setelah satu unit mobil damkar dikerahkan sekitar pukul 19:44 WIB.

Baca Juga:Fakta Perempuan Pemandu Lagu Dibunuh Pelanggan di Belitung, Dipicu Karena Cinta Bertepuk Sebelah TanganOknum Wartawan dan Pegawai Kecamatan Ditangkap karena Melakukan Pemerasan Kades Rp 80 Juta di Pamekasan

“Begitu sampai saya langsung telepon pemadam kebakaran dan Alhamdulillah satu unit datang membantu ke TKP, ” ujarnya.

Pantauan di lapangan sampai pukul 20:35 WIB, mobil yang terbakar masih berada di TKP sementara pengemudi dan penumpang dibawa Pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.(pkl1/adit)

Sumber: tribunnews.com

0 Komentar