sumedangekspres – Seorang JEP alias Julianto Eka Putra, akan melaksanakan sidang tuntunan di Pengadilan Negeri Malang, hari Rabu (20/7/2022), karena terduga kasus kekerasan seksual SPI, di kota Batu, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati menerangkan, kekerasan seksual di SPI yang dilakukan JEP akan menuntut hukuman dalam sidang tuntutan tersebut.
“Tidak ada pertimbangan yang meringankan, semua pertimbangan memberatkan,” kata Mia kepada wartawan di Kejati Jatim, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga:Nakes Cabuli Remaja Saat Berobat Ke RS Di Manado, Paklu DitangkapPolisi Tangkap Begal Payudara di Medan
Tidak kooperatif, mengintimidasi saksi, sampai tidak mengaku perbuatannya selama persidangan adalah pertimbangan yang memberatkan palaku kekerasan seksual SPI tersebut.
Terduga melakukan perbuatannya dalam konteks sebagai guru atau pembimbing yang seharusnya mengajak korban untuk melakukan perbuatan yang baik adalah pertimbangannya lain yang memberatkannya, ungkap Mia.
“Ini yang membuat korban semakin merasa lemah dan tidak berdaya di hadapan terdakwa,” jelasnya.
JEP didakwa pasal berlapis. JEP didakwa pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76 d UU Perlindungan Anak dan Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagai dakwaan pertama.
Kemudian dakwaan yang kedua adalah pasal 81 ayat 2 UU perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terakhir dakwaan alternatif keempat yaitu Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:Mobil Vios Terbakar di Bawah Stasiun LRT Jakabaring PalembangBus Tabrak Truk, 22 Orang Tewas Di Mesir
JEP diketahui baru ditangkap pada Senin (11/7/2022) setelah 19 kali persidangan. Ia dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Citraland, perumahan elit di Surabaya oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejakaan Tinggi Jatim. (Pkl2/Nina)
Sumber: surabaya.kompas.com