Sumedangekspres – Kasus rudapaksa terhadap gadis di bawah umur terjadi di Kota Pekanbaru, Riau.
Dilaporkan bahwa korbannya sebut bernama Bunga yang masih berumur 16 tahun.
Sementara pelakunya suami istri pelaku kasus rudapaksa terhadap gadis tersebut adalah Idep dan Yanti berumur 39.
Selain membantu suaminya, Yanti juga merekam pada saat korban dirudapaksa.
Sekarang Idep sudah diamankan pihak berwajib menyusul sang istri yang ditangkap pertama.
Baca Juga:Ayu Aulia Tersangka Peristiwa Dugaan Penganiayaan, Akan Dipanggil Serta Diselidiki PolisiTiga Warga Tertimbun Longsor Pada Saat Bangun Tembok Penahan Tanah di Sukabumi: 2 Orang Tewas
Dikutip dari Kompas.com, kasus tersebut bermula pada saat cucu dari tante korban mendapat foto syur milik korban.
Konten tidak senonoh tersebut tersebar luas melalui aplikasi berbagai pesan WhatsApp.
Tante korban kemudian bertanya kepada Bunga soal foto tersebut.
Bunga mengakui foto diambil saat dirinya dirudapaksa oleh Idep.
Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, aksi rudapaksa terjadi pada 20 November 2021 silam.
Saat kejadian, Yanti bertugas mencari ‘mangsa’ untuk suaminya.
Yanti lalu bertemu dengan Bunga dan merayunya.
Keduanya pergi ke rumah kosong di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Di lokasi kejadian sudah ada Idep yang menunggu.
“Pelaku melakukan hubungan badan dengan korban yang direkam oleh istrinya menggunakan kamera handphone,” tambah Andrie, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Andrie melanjutkan penjelasannya, Yanti juga mengancam akan menyebarkan video syur jika korban berani melapor ke polisi.
Andrie mengatakan, untuk tersangka Yanti, kasusnya sudah naik ke meja hijau.
Baca Juga:MK Menolak Legalisasi Ganja Medis Buat Kesehatan, Sarankan Pemerintah-DPR Revisi UU NarkotikaFAKTA anak 4 Tahun Ditemukan Merintih Kesakitan, Disiksa dan Dipaksa Push Up, Pelaku Pacar Ibunya
“Perkaranya sudah dilimpahkan (tahap II) ke kejaksaan pada Rabu (29/6/2022) lalu,” katanya, dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan Idep baru diciduk polisi pada Minggu (17/7/2022) kemarin.
Idep selama ini diketahui buron hingga sempat kabur ke Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sehelai celana 3/4, 2 helai baju kaos, sehelai celana dalam, dan sehelai mini set.
Tersangka DS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk ancamannya hukuman pidana penjara selama 15 tahun.(pkl1/adit)