MK Menolak Legalisasi Ganja Medis Buat Kesehatan, Sarankan Pemerintah-DPR Revisi UU Narkotika

MK Menolak Legalisasi Ganja Medis Buat Kesehatan, Sarankan Pemerintah-DPR Revisi UU Narkotika
Foto: suaranasional.com
0 Komentar

“Ya jalan lain itu legislatif review. Ditolak itu kan judicial review dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah,” kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7).

Arsul menyatakan keputusan MK yang menolak uji materi, khususnya pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Narkotika itu tidak bisa diubah, karena MK berpendapat itu merupakan open legal policy, kebijakan hukum yang terbuka.

Artinya, hal itu dikembalikan pada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah. “Kalau pembentuk Undang-undang sepakat memutuskan ya boleh diubah,” ujarnya.

Baca Juga:FAKTA anak 4 Tahun Ditemukan Merintih Kesakitan, Disiksa dan Dipaksa Push Up, Pelaku Pacar IbunyaKondisi Artis Dinda Kanyadewi, Setelah Kecelakaan Ditabrak Truk

Lebih lanjut, Fraksi PPP ingin merelaksasi penggunaan ganja untuk kepentingan medis, namun dengan aturan yang ketat.

“Tetapi harus dengan aturan yang ketat dan sekali lagi kita tidak sedang bicara legalisasi ganja untuk rekreasi atau kesenangan, tidak. Untuk medis dan dengan aturan yang ketat lagi,” ucap Wakil Ketua MPR RI itu.(pkl1/adit)

Sumber: tribunnews.com

0 Komentar