sumedangekspres, KAB. GARUT – Sekretaris Daerah (Sekda) Garut Nurdin Yana membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tingkat Kabupaten Garut yang dilaksanakan di Ballroom Kassiti Fave Hotel, Jalan Cimanuk, Kabupaten Garut, Kamis (21/7/2022).
Dalam sambutannya, ia mengungkapkan, GTRA ini merupakan suatu hal yang diamanatkan oleh undang-undang, untuk adil dalam kerangka melakukan bentuk-bentuk recovery terhadap persoalan-persoalan pertanahan secara kumulatif.
“Barusan kita lihat dan kita mendengar laporan Pak Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait beberapa hal yang menyangkut masalah kumulasi TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) mungkin pak ya, itu adalah objek reforma agraria dan ini semua perjalanan ini bukan perjalanan yang enteng dan bukan persoalan yang enteng,” ucap Sekda Garut.
Baca Juga:Dorong Kemajuan Sepak Bola Nasional, BRI Kembali Jadi Sponsor Utama BRI Liga 1Menko Airlangga Gelorakan Semangat Transformasi dan Pemberdayaan Koperasi
Ia mengingatkan, melalui rapat koordinasi ini jangan sampai kehilangan arah terkait hal-hal yang menyangkut persoalan pertanahan, apalagi saat ini sudah mulai menuju tahun 2023 yang merupakan fase demokrasi sehingga hal ini harus menjadi perhatian semua pihak.
“Terlebih mohon maaf pak tahun 2023 kita sudah masuk pada fase yang namanya fase demokrasi, di situ akan terjadi hal yang bersifat politis,” ujarnya.
Nurdin juga menyampaikan, reforma agraria ini merupakan suatu bentuk lain untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya dalam hal pertanahan.
“Disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan dan juga menyikapi dan mendasari semuanya atas dasar ketetapan regulasi yang ada,” katanya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Garut sekaligus Ketua Harian GTRA, Nurus Solihin mengatakan, tujuan dari rapat koordinasi ini adalah menarik isu permasalahan yang ada di Kabupaten Garut khususnya mengenai pertanahan, di mana GTRA sendiri diketuai oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan dan Wakil Ketuanya sendiri adalah Sekda Garut, Nurdin Yana.
“Dan isu yang menarik yang kita angkat di sini tadi dari narasumber dari BAPPEDA dan dinas PUPR itu berkaitan dengan lahan sawah yang dilindungi,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, diangkatnya isu terkait lahan sawah menjadi topik pembahasan dalam rapat koordinasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1598/SK-HK.02.01/XII/2021.