sumedangekspres, CICALENGKA – Dugaan praktik siswa titipan dari pejabat kepada sekolah ramai diperbincangkan. Padahal, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 telah usai.
Terkait hal itu, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat wilayah VIII, Dahyar yang membawahi Bandung dan Sumedang, tidak secara tegas memberikan komentar.
Dahyar hanya menegaskan dirinya tidak tahu mengenai hal tersebut. Ketika disinggung mengenai adanya dugaan pejabat menitipkan siswa ke sekolah di luar masa PPDB, dia hanya menerangkan sekolah mempunyai aturan.
Baca Juga:Pantau Harga, Mendag Sidak Pasar Sehat SabilulunganKemajuan Agama Islam pada Masa Bani Abbasiyah
“Sepanjang itu aturan, ada persyaratan. Saya yakin, setiap panitia (PPDB) itu sekolah yang menentukan,” kata Dahyar saat ditemui di SMA Negeri 1 Cicalengka.
Saat dimintai tanggapan jika pejabat menitipkan siswa ke sekolah di luar PPDB atau ketika masuk masa MPLS tergolong intervensi, Dahyar kembali berikan jawaban yang tidak tegas.
“Saya tidak tahu persis titipan-titipan (pejabat) itu. Yang jelas sekolah punya aturan, jadi ikuti aturan saja,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa pada masa MPLS pihak sekolah sudah tidak menerima siswa alias hanya memberikan pembekalan guna beradaptasi bagi peserta didik baru.
“MPLS sebagai upaya siswa untuk beradaptasi dengan gurunya, fasilitas sekolah dan juga pembekalan. Ada juga materi wawasan kebangsaan dan sebagainya,” tuturnya.
Pihaknya kembali menegaskan bahwa dirinya tidak tahu persis (terkait dugaan pejabat titipkan siswa ke sekolah), namun yang pasti sekolah punya aturan. (kos)