Nilai ini menyalahi aturan Kementerian Sosial yang mengatur besaran potongan sebagai lembaga pengumpul uang dan barang sebesar 10 persen.
Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp 400 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, Hariyana Hermain Rp 50 juta, dan Novariadi Rp 100 juta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga:Video Kakek yang Membawa Kepala Putus Viral di TikTok, Ini KronologinyaWartawan Tewas Dikeroyok, Polda Metro Buru Para Pelaku
Yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang.
Jeratan pasal ini sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” kata Ramadhan. (Pkl2/Nina)
Sumber: disway.id