Kelewatan, Petinggi ACT Gelapkan Uang Umat, Wajar Dijerat Pasal Berlapis

Kelewatan, Petinggi ACT Gelapkan Uang Umat, Wajar Dijerat Pasal Berlapis
0 Komentar

sumedangekspres – Polisi tangkap 4 pengurus petinggi ACT atau Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang gelapkan uang umat.

Empat petinggi ACT yang terkait dalam dugaan pidana yaitu gelapkan dana donasi umat serta dana CSR Boeing sebagai ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

Total uang yang petinggi ACT yang gelapkan uang umat berjumlah kurang lebih RP 138 Miliar, ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta

Baca Juga:Video Kakek yang Membawa Kepala Putus Viral di TikTok, Ini KronologinyaWartawan Tewas Dikeroyok, Polda Metro Buru Para Pelaku

Uang itu dipakai sebagai progam yang sudah dibuat kurang lebih Rp 103 miliar, sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp 2 miliar, program big food bus Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar,” terang Helfie.

Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, dana talangan CV CUN Rp 3 Milar adalah peruntukan lain yang tidak sesuai.

Tidak hanya itu, dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar sampai berjumlah Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp 34.573.069.200

Selanjutnya dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga totalnya Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp 34.573.069.200).

Selain itu, kata Helfie, para pengurus menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus

“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” kata Helfie.

Baca Juga:Warga di Tuban Membacok Tetangganya karena Tidak Terima Dituduh Buang Bangkai Tikus di Halaman Rumah KorbanPria Semenep Jadi Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan 5 Bungkus Obat Kuat

Helfie mengatakan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) untuk selanjutnya melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan pengurus.

Keempat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahyudin saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai Pendiri.

Selanjutnya Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian sebagai Ketua Pembina Tahun 2019- 2022.

Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Hariyana Hermain sebagai Pengawas yayasan ACT Tahun 2019.

Kemudian sebagai Anggota Pembina 2020 sampai saat ini, dan Novariadi Imam Akbari sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019 – 2021, kemudian sebagai Ketua Pembina Periode Januari 2022 hingga saat ini.

Selain dana CSR Boeing, pengurus melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 sampai 23 persen.

0 Komentar