Pria Semenep Jadi Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan 5 Bungkus Obat Kuat

Pria Semenep Jadi Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan 5 Bungkus Obat Kuat
Foto: Istimewa
0 Komentar

sumedangekspres – Satreskrim Polres Sumenep, Senin (25/7/2022) mengamankan pria yang jadi tersangka pencabulan anak, pelaku berinisial ZT berumur 46 tahun warga Dusun Tambak Desa Jambu, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan bahwa kronologi kejadian kasus pencabulan dan pemerkosaan yang menimpa anak yang berusia 11 tahun itu.

Pelaku yang berprofesi wiraswasta tersebut awalnya melihat korban Bunga (11) pada saat sedang menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat.

Baca Juga:Tiga Kurir dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap di IndramayuKronologi Penangkapan Dua Pelaku Pembobolan ATM Lintas Kota

ZT menghentikan kendaraannya dan langsung membawa Bunga ke dalam mobil dirinyamenuju ke rumah ZT.

“Korban Bunga dibawa ke rumah pelaku, tepatnya di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep,” ujarnya, pada Selasa 26 Juli 2022.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menambahkan, korban dan pelaku tidak saling kenal.

“Korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000, dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000 dan selanjutnya korban disetubuhi di rumahnya,” katanya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar.

Begitu punya kesempatan, korban melarikan diri menangis duduk di dekat warung milik saksi S.

Kemudian, setelah itulah Bunga menceritakan kejadian yang telah dialaminya.

Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista.

Lalui Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.

Dari kejadian tersebut lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, celana dalam warna biru,

Baca Juga:Kronologi Ricuh Rombongan Suporter Sepak Bola di YogyakartaTerkait Tentang Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Tim Khusus Bentukan Kapolri ke Jambi

Selain itu, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu.

Kemudian lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar.(pkl1/adit)

Sumber: tribunnews.com

0 Komentar