Tiga Kurir dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap di Indramayu

Tiga Kurir dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap di Indramayu
FOTO: Humas Polres Indramayu
0 Komentar

sumedangekspres – Tiga orang pengedar dan kurir narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu.

“Dalam satu malam, tepatnya pada hari Selasa, 12 Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga orang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo, pada Selasa 26 Juli 2022.

Kasat Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar, Ajun Komisaris Polisi Heri Nurcahyo menjelaskan bahwa, tiga orang kurir dan pengedar narkoba teesebut berinisial YW warga Kecamatan Bongas, AGY warga Kecamatan Kroya, dan juga WL warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.

Baca Juga:Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Pembobolan ATM Lintas KotaKronologi Ricuh Rombongan Suporter Sepak Bola di Yogyakarta

“YW diamankan pukul 00.10 WIB, di Kecamatan Gabuswetan, AGY diamankan pukul 00.40 WIB, di Kecamatan Kroya, sedangkan WL ditangkap sekitar pukul 03.10 WIB di Wilayah Kecamatan Bongas,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku teraebur, polisi mengamankan barang bukti 2 paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kemudian dimasukan kembali ke dalam plastik klip bening ukuran sedang dan di bungkus bekas bungkus kopi kapal api.

Kemudian ada salah satu paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening, satu unit handphone merk Xiaomi warna hitam, dan satu buah KTP atas nama YW.

1 buah tas kecil warna hitam berisikan 11 paket narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik klip bening dan di masukan kembali kedalam plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 buah KTP Atas nama AGY.

Selain itu, 4 paket narkotika jenis sabu yang masukan kedalam plastik klip, 1 unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 buah KTP Atas nama WL.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang berinisial EM (DPO).

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” TutupnyaTutupnya. (pkl1/adit)

Sumber: kompas.com

0 Komentar