Buruh Tagih Kepastian UU Ketenagakerjaan

Buruh Tagih Kepastian UU Ketenagakerjaan
AUDIENSI: Sejumlah buruh mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu, (16/9).(Dok Sumeks)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Sejumlah buruh mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu, (16/9). Mereka tergabung dalam Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM), yang terdiri atas sejumlah serikat pekerja dan serikat buruh.

Dalam audiensi tersebut, buruh meminta DPRD Sumedang ikut mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Mereka juga mendesak tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ketua DPC SPSI Sumedang Guruh Hidiyanto mengatakan persoalan yang dibawa dalam audiensi menyangkut sejumlah aspek hubungan industrial. Di antaranya hubungan kerja, pekerja alih daya atau outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pesangon, perlindungan pekerja perempuan, hingga pekerja platform.

Baca Juga:Misteri 70 Rumah di Ujung BangbayangKomitmen Perkuat Ekosistem Literasi

“Yang kami sampaikan hari ini adalah aspirasi Aliansi Buruh Sumedang Menggugat terkait proses penetapan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini sedang digodok di DPR,” ujar Guruh.

Buruh berharap DPRD Sumedang tidak hanya menerima aspirasi, tetapi turut menyampaikannya kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Mereka meminta dukungan tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi.

Anggota Komisi III DPRD Sumedang H. Warson mengatakan aspirasi yang disampaikan ABSM akan menjadi perhatian DPRD. Ia juga menyatakan dukungan terhadap upaya penyelesaian regulasi ketenagakerjaan.

“Kami sangat mendorong terkait pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diharapkan pada Oktober 2026 ini bisa segera diselesaikan,” kata Warson.

Persoalan regulasi ketenagakerjaan berkaitan dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.

Pemisahan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kerangka regulasi ketenagakerjaan yang lebih jelas dan menghindari tumpang tindih pengaturan. Bagi buruh, proses pembentukan aturan baru menjadi momentum untuk memperjelas perlindungan dan kepastian hukum dalam hubungan kerja.

Audiensi itu menjadi ruang bagi buruh Sumedang untuk membawa persoalan ketenagakerjaan dari tingkat daerah ke pembahasan legislasi nasional.(red)

0 Komentar