sumedangekspres – Kasus pencabulan mantan ketua RT di Kota Bekasi belum ada perkembangan yang berarti sejak dilaporkan.
Ayah korban pencabulan yang berinisial Y, 41 tahun, mengatakan bahwa penanganan kasus pencabulan mantan ketua RT tersebut hanya berlanjut pada dugaan asusila yang menimpa istrinya, S, 40 tahun.
Sementara itu, kasus dugaan pencabulan kepada anaknya yang berusia 17 dan 11 tahun mandek gara-gara prosedur.
Baca Juga:Biadab, Pria Mutilasi Wanita Yang Jebloskannya Ke PenjaraToyota Veloz Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di TOL Cipali, Ini Daftar Korbannya
“Saya bikin dua laporan, dari kejaksaan laporan anak harus dipisah, jadi harus BAP ulang,” ujar Y, pada Selasa, 26 Juli 2022.
Kasus pencabulan Mantan ketua RT tersebut berinisal S yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada September 2021.
S dilaporkan karena diduga berprilaku tidak senonoh kepada SA, yang tak lain adalah istri Y.
Kemudian Y kembali melayangkan laporan pada 28 Maret 2022 dengan terlapor yang sama tetapi kali ini dengan korban anaknya yang masih di bawah umur.
“Saya sempat tanya ke penyidik, sedang ditindak lanjuti, minggu ini akan gelar perkara,” jelas dia.
Dia merasa penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya berjalan lambat. Padahal, berkas penyelidikan sudah lengkap.
“Harapan negara kita negara hukum sesuai hukum aja, harus ditindak seadil-adilnya jangan ada unsur penegak hukum yang intinya agar seadil-adilnya jangan ditutup-tutupi,” ujarnya.
Baca Juga:Tiga Hari Hilang, Bocah Ditemukan Tidak Bernyawa Dalam Septic TankKonsumsi Obat Kuat, Pria Cabuli Bocah Perempuan
Mantan ketua RT cabul itu diduga bertindak asusila terhadap SA, istri Y. Saat itu SA mengeluh sakit lambung. Pelaku menawarkan diri memijat perut korban.
Tapi, itu ternyata hanya modus, dia justru mencium kening dan pipi SA. Hal itu membuatnya berontak.
Tak disangka, kedua anak Y dan SA pun pernah mengalami kejadian serupa.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id