sumedangekspres – Ada sebanyak 6 orang pencuri motor ditangkap oleh anggota Polres Metro Bekasi Kota.
Diketahui bahwa, dari 6 orang pencuri motor itu, salah satunya merupakan residivis dari kasus yang sama.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan bahwa para pelaku tersebut sudah beraksi 27 kali di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, hingga wilayah Jakarta Timur.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pria Pengantin yang Tak Kunjung Datang ke PelaminanPublik Antusias, Kisah Hidup Laura Anna Akan Difilmkan
“Untuk wilayah Hukum Kota Bekasi sebanyak 18 TKP, 1 TKP di wilayah Kabupaten Bekasi yakni Tambun, dan 8 TKP di wilayah Jakarta Timur,” ujar Hengki, pada Rabu, 27 Juli 2022.
Hengki memaparkan peran pelaku: ZA alias Juned sebagai pemetik, AB alias Genta sebagai pemetik, AYC sebagai pemetik, FH yang merupakan pemalsuan plat nomer, AE sebagai penadah barang curian, dan juga HB juga sebagai penadah barang curian.
Hengki mengatakan bahwa, tersangka Zainal Abidin adalah residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar pada bulan Januari 2022.
“Modus yang dilakukan para tersangka ini yakni mencari rumah-rumah kontrakan dan merusak gembok rumah, kemudian mengambil kendaraan yang terparkir,” imbuhnya.
Usai melakukan aksinya dan mendapatkan kendaraan, para pelaku kemudian merubah serta mengganti plat nomer kendaraan yang sudah dicurinya.
“Di bengkel milik tersangka Arul, para pelaku kemudian mengganti plat nomer dan merubah kondisi motor,” jelasnya.
Para pelaku, kata Hengki, menjual kendaraan bermotor hasil curiannya ke wilayah Karawang, Rengasdengklok, Cileungsi, dan juga Muaragembong.
Baca Juga:Truk Bermuatan Kapuk dan Kasur Terguling Akibat Bahu Jalan RendahAirlangga Mendampingi Presiden Terima Kunjungan Ketua Liga Parlementer Jepang-Indonesia
“Menjual kendaraannya dengan harga bervariasi dari harga 2 juta rupiah hingga 4 juta rupiah, uang yang didapatkan para pelaku ini untuk kehidupan sehari-hari,” tuturnya.
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian mengamankan 10 kendaraan hasil curian, 1 buah Gagang Kunci Letter T, 3 buah anak Kunci Letter T, dan juga 2 buah plat nomer.
“Pemetik motor dikenakan Pasal 363 KUHP, sedangkan untuk pemilik bengkel dikenakan Pasal 56 juncto 363 KUHP, sedangkan untuk penadahnya kita kenakan pasal 481 KUHP,” tutupnya.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id