sumedangekspres – Pacar Brigadir Joshua, Vera Simanjuntak, mendadak membatalkan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Alasannya ialah lantaran persyaratan yang diberikan sangat berat.
Karena, Vera Simanjuntak harus rela di suatu tempat yang dirahasiakan.
Selain itu juga, Vera tak akan bisa dihubungi oleh pihak manapun. Termasuk oleh keluarganya sendiri.
Hal itu diungkap pengacara Vera Simanjuntak, Ramos Hutabarat kepada wartawan di Jambi, pada Senin 1 Agustus 2022.
Baca Juga:Bharada Eliezer Disebutkan Mempunyai Ilmu Lembu Sekilan, Lie Detector Bisa tidak MempanPengacara Menganggap Bharada E Sebagai Pahlawan, Telah Melindungi Istri Ferdy Sambo dari Pelecehan Seksual
“Karena ketika dilindungi LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dahulu,” ujar Ramos Hutabarat.
Ramos mengungkap, kondisi pacar Brigadir Joshua itu beberapa waktu terakhir merasa dirinya tak nyawan dan terancam.
Itu setelah Vera menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri di Mapolda Jambi beberapa waktu lalu.
Usai diperiksa, santer informasi yang menyebut Vera Simanjuntak adalah saksi kunci kematian Brigadir Joshua.
Karena itu, Vera Simanjuntak lantas merasa tak nyawam ketika bertemu dengan orang yang belum dikenal.
Termasuk bertemu dengan awak media.
“Tidak nyaman karena bertemu dengan orang-orang baru,” tutur Ramos.
Kendati demikian, Ramos Hutabarat memastikan Vera Simanjuntak tetap akan mendapatkan perlindungan.
Yakni perlindungan dari keluarganya yang dirasa cukup.
“Untuk ancaman serius sejauh ini belum ada,” ungkapnya, dikutip PojokSatu.id dari Jambi Ekspres.
Baca Juga:Pelaku Ganjal ATM Beraksi di Kota Cirebon, Gasak Rp71 Juta, Berasal dari LampungPolda Metro Melakukan Pemeriksaan Terhadap JNE dan Hasilnya Beras Bansos di Depok Rusak Terkena Hujan
Ramos Hutabarat juga memastikan bahwa Vera Simanjuntak saat ini tengah dalam kondisi sehat.
Hanya saja, sejak kematian pria yang akan dinikahinya tujuh bulan mendatang itu, Vera Simanjuntak tak lagi bekerja.
“Tidak tahu apakah karena mengundurkan diri atau diberhentikan,” tandas Ramos Hutabarat.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id