sumedang, KOTA – Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Fraksi PDIP Dede Suwarman soroti bantuan ternak yang bersumber dari Dana Desa.
Bantuan ternak yang disalurkan pemerintah desa kepada masyarakat dari program ketahanan pangan sudah diatur dalam perpres 104 tahun 2021. Program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pemulihan perekonomian di tingkat desa pasca pandemi covid 19.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya minta kepada pemerintah desa untuk mengoptimalkan bantuan tersebut agar bisa berkembang dan punya nilai manfaat besar untuk perekonomian masyarakat.
Baca Juga:Desa Mulyasari Fokus Peternakan dan Budidaya PalawijaTanam Jagung Untuk Ketahanan Pangan
“Penyaluran bantuan itu memang sudah ada regulasinya, tinggal bagaimana pemerintah desa menyiasati agar bantuan tersebut punya nilai manfaat besar,” kata Dede kepada Sumeks, baru-baru ini.
Dede menegaskan, terutama dalam segi pengawasannya harus benar-benar dimaksimalkan. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga sangat penting untuk mengawasi dari mulai pembelian ternak, penyaluran sampai perkembangan ternak setelah berada di penerima manfaat.
“Yang harus diutamakan itu pengawasannya, jangan sampai bantuan ternak ini hanya sebatas bantuan sesaat saja yang tidak ada target untuk berkembang,” katanya.
Dede menyarankan, sebelum bantuan ternak itu disalurkan, calon penerima manfaat harus mendapatkan arahan atau dilakukan edukasi secara mendasar. Agar, masyarakat faham fungsi daripada bantuan tersebut.
“Sebelum disalurkan, penerima manfaat itu sendiri harus diberikan edukasi yang mendasar,” katanya. (eri)