sumedangekspres – Bharada E atau Bharada Eliezer tersangka pembunuh Brigadir Joshua didasarkan atas laporan yang dilayangkan pengacara keluarga Brigadir Joshua.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
“Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Joshua,” ungkap Andi Rian.
Baca Juga:Terungkap, Sebelum Gugat Cerai, Nathalie Holscher dengan Sule Sempat CekcokBharada E Tersangka Pembunuh Brigadir Joshua tetapi Bukan Pasal Pembunuhan yang Berencana
Dengan penetapan Bharada Eliezer tersangka pembunuh Brigadir Joshua, tersebut sekaligus menggugurkan bahwa penembakan itu dilakukan untuk membela diri.
Sebab dalam hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti kuat bahwa Bharada Eliezer melanggar Pasal 338.
Dengan pasal itu, Bharada Eliezer dijerat karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi, bukan bela diri,” tegas Andi.
Hal ini berbeda dengan pernyataan polisi sebelumnya saat pertama kali mempublish kasus baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Saat itu, polisi menyebut bahwa penembakan yang dilakukan Bharada Eliezer itu adalah pembelaan diri.
Sekaligus untuk membela istri Ferdy Sambo yang disebut polisi jadi korban pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan.
Andi Rian mengungkap, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 42 saksi, termasuk saksi ahli forensik dan balistik.
Baca Juga:Kios Elektronik Di Pasar Minggu Palimanan Terbakar, Kerugiannya Mencapai Rp 150 jutaBharada E Tersangka Pembunuh Brigadir Joshua
Tidak hanya itu. Penyidik juga disebut Andi Rian telah menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain alat komunikasi (HP), rekaman kamera CCTV, serta sejumlah bukti lain yang didapat dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Saat ini, sederet barang bukti tersebut tengah diteliti di Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Polri.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” ujar Andi Rian.
Andi Rian menyatakan, saat ini Bharada Eliezer berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga memutuskan langsung melakukan penahanan terhadap ajudan Ferdy Sambo itu.
“Setelah ditetapkan tersangka kita akan periksa sebagai tersangka, setelah itu kita akan tangkap dan kita tahan,” ujarnya.(pkl1/adit)