Bharada E Tersangka Pembunuh Brigadir Joshua tetapi Bukan Pasal Pembunuhan yang Berencana

Bharada E Tersangka Pembunuh Brigadir Joshua tetapi Bukan Pasal Pembunuhan yang Berencana
Foto: Twitter @EsTeh_28
0 Komentar

sumedangekspres – Bharada E atau Bharada Eliezer tersangka pembunuh Brigadir J. Penetapan tersebut berdasarkan dari hasil gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memiliki bukti cukup kuat untuk menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka pembunuh Brigadir Joshua.

Kepastian tersebur juga disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Akan tetapi, Bharada E tak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga:Kios Elektronik Di Pasar Minggu Palimanan Terbakar, Kerugiannya Mencapai Rp 150 jutaBharada E Tersangka Pembunuh Brigadir Joshua

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” kata Andi Rian.

Andi Rian mengatakan bahwa, pada saat ini Bharada E berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bharada E sekarang ada Bareskrim,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga memutuskan langsung melakukan penahanan terhadap ajudan Ferdy Sambo itu.

“Setelah ditetapkan tersangka kita akan periksa sebagai tersangka, setelah itu kita akan tangkap dan kita tahan,” ujarnya.

Sementara, timsus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sampai sejauh ini masih terus melakukan penyelidikan dan pengusutan.

Sejumlah bukti sudah didapat timsus usut kematian Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

Keterangan dan kesaksian juga sudah dikumpulkan. Baik dari keluarga Brigadir Joshua maupun keluarga Irjen Ferdy Sambo serta ajundan dan asisten rumah tangga (ART).

Baca Juga:Nekat! Usai Ditegur Tidak Pakai Helm, Remaja Ancam Polisi Dengan ParangDugaan Pelecehan Seksual Di Cirebon Expo, Petugas Komidi Putar Lecehkan Anak 4 Tahun

Selain itu, pacar Brigadir Joshua, Vera Simanjuntak juga sudah dimintai keterangan oleh timsus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Prabowo itu.

Vera pun mengungkap bahwa dirinya melakukan komunikasi dari Brigadir Joshua, hanya beberapa menit sebelum Jumat berdarah di rumah dinas Ferdy Sambo.

Tepatnya sekitar 17 menit sebelum pukul 17.00 WIB yang jadi waktu kejadian, sebagaimana keterangan polisi.

Timsus juga sudah melakukan otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua. Demikian juga rekaman CCTV dari Magelang sampai rumah Ferdy Sambo, juga sudah didapatkan.

Timsus telah melakukan uji balistik di rumah dinas Ferdy Sambo yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Joshua.

Terbaru, timsus juga memintai keterangan saksi-saksi di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo dan sejumlah saksi ahli.(pkl1/adit)

0 Komentar