SUMEDANGEKSPRES,TANJUNGMEKAR – Penyaluran bantuan sosial beras dan bantuan pangan di Desa Tanjungmekar, Kabupaten Sumedang, terkendala ketidaksesuaian data kesejahteraan.
Pemerintah desa menemukan sejumlah warga yang dinilai membutuhkan bantuan justru tercatat dalam desil tinggi sehingga tidak masuk kriteria penerima.
Koordinator Desa Bantuan Pangan Tanjungmekar, Utang Hikmat Mubarok, mengatakan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) pada periode Juli-September 2026 turun menjadi 572 keluarga. Pada periode sebelumnya, penerima tercatat 608 KPM.
Baca Juga:Pagar Dibongkar, Alun-Alun Tanjungkerta DitataAnggaran Pilkades Kurang Rp47,8 Juta
“Untuk periode triwulan sekarang ada penurunan 38 KPM dari periode sebelumnya. Jumlah penerima saat ini menjadi 572 KPM dari yang sebelumnya 608 KPM,” ujar Utang.
Penurunan penerima juga berkaitan dengan warga yang meninggal atau pindah domisili. Pemerintah Desa Tanjungmekar sempat mengajukan sekitar 18 calon penerima pengganti. Namun, Bulog hanya mengalokasikan lima KPM pengganti dengan syarat masuk kategori desil 1 hingga desil 4.
Menurut Utang, persoalan muncul ketika data dalam sistem tidak sesuai dengan kondisi warga di lapangan. Ia mencontohkan lansia yang hidup seorang diri dan tidak memiliki pekerjaan, tetapi tercatat berada dalam desil 8 atau 9.
Ada pula warga yang dinilai kurang mampu tetapi masuk kategori desil lebih tinggi setelah sistem mendeteksi aktivitas seperti pinjaman bank, transaksi paylater, atau perjudian daring.
“Secara administrasi targetnya desil 1 sampai 4. Tapi yang jadi masalah, data desil sering bermasalah. Ada lansia tunggal yang tidak punya apa-apa, tapi desilnya tercatat di angka 8 atau 9,” kata Utang.
Perubahan kategori desil juga disebut dapat terjadi dalam waktu singkat. Utang mengatakan ada warga yang kategorinya naik menjadi desil 6 sehingga bantuan terhenti, kemudian beberapa waktu berikutnya kembali turun menjadi desil 4 tanpa perubahan kondisi ekonomi yang signifikan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah desa kesulitan mengusulkan warga yang dinilai layak menerima bantuan. Desa hanya dapat menyesuaikan pengusulan dengan kriteria yang ditetapkan dalam sistem.
Baca Juga:Puskesmas Cimanggung Segera Beroperasi Targetkan Akhir Tahun Bupati Minta Pembangunan diKebutPembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Untuk merespons keluhan warga, Pemerintah Desa Tanjungmekar melakukan verifikasi lapangan melalui program perlindungan sosial (Perlinsos). Verifikasi digunakan untuk menyampaikan sanggahan serta mengusulkan kembali warga yang dinilai memenuhi kriteria penerima bantuan.
Utang berharap pembaruan data kesejahteraan dapat dilakukan lebih akurat dan mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat.
