sumedangekspres – Akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setalah kejadian tembak menembak di rumah singgah Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Bharada E dapat dikatakan tersangka pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, setelah menyelidiki 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, kedokteran forensik dan penyitaan barang bukti
Ia terlibat tembak menembak dengan Brigadir J sampai polisi yang mempunyai pangkat paling tinggi itu tewas ditangannya, dalam kejadian polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan Bukan Membela Diri, Begini Penjelasan Bareskrim Dari PolriMakam Rangga Gede, Harum di Luar Sumedang
Bahkan dia katakan menembak Brigadir J yang sudah terjerahap dari jarak yang dekat.
Periksa lagi alasan tembak menembak tersebut dari jarak yang dekat.
Pada saat menembak Brigadi J dari jarak dekat, ada alasan tersendiri bagi klainnya, ungkap Andreas Nahit Silitonga, pengacara Bharada E.
Mengutip wawancaranya dalam tayangan Catatan Demokrasi di tvOne, Selasa 2 Agustus 2022, Bharada E telah mengungkapkan kepada dirinya bahwa peristiwa baku tembak tersebut berlangsung sangat cepat dan tidak lebih dari dua menit.
Disebutkan pengacara, dalam waktu yang relatif singkat itu, suasana berlangsung mencekam.
“Pada saat peristiwa tembak-menembak, disampaikan kepada saya, waktunya tidak lebih dari 2 menit,” kata Andreas Nahot.
Oleh karenanya, menurut Andreas Nahot, adu tembak yang dilakukan Bharada E hanyalah membela diri.
Di mana, posisi Bharada E saat adu tembak dengan Brigadir J merupakan antara hidup dan mati.
Baca Juga:Aksi Curanmor Cukup Marak, Pelaku Sasar Motor Terparkir di HalamanKarnaval, Ramaikan HUT RI ke 77
“Jadi kalau kita lagi menembak, pemahaman saya, saat sudah ada bunyi tembakan, sudah sangat menganggu karena bunyinya keras,” katanya.
“Dan dalam suasana hidup-mati, yang ada kita akan membela diri,” imbuh Andreasi.
Diungkapkan, Andreas Nahot, Bharada E tidak mengetahui apakah tembakan pertama, kedua, dan ketiganya mengenai Brigadir J atau tidak.
“Pada saat tembakan pertama, kedua, ketiga, dia nggak tahu arahnya ke mana, kena atau enggak, tidak bisa dia pastikan,” katanya.
Masih disebutkannya, setelah 3 kali tembakan, Brigadir J sempat berlutut. Namun demikian hanya akting lantaran Brigadir J hendak melayangkan tembakan lagi kepada Bharada E disertai ucapan berupa ancaman dan umpatan.