Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan Bukan Membela Diri, Begini Penjelasan Bareskrim Dari Polri

Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan Bukan Membela Diri, Begini Penjelasan Bareskrim Dari Polri
0 Komentar

sumedangekspres – Dalam kejadian penembakan Birgadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, Bharada E resmi ditetapkan oleh Barekrim Polri.

Dengan dugaan pasal 339 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Bharada E ditetapkan.

Bahwa perbuatan dua bukan membela diri, tegas Bareskrim.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Baca Juga:Makam Rangga Gede, Harum di Luar SumedangAksi Curanmor Cukup Marak, Pelaku Sasar Motor Terparkir di Halaman

Dia ditetapkan sebagai terjaga kejadian yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, ungkap Andi.

“Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” ujar Andi.

Sudah terbukti dari hasil penyelidikan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik serta kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti terbukti untuk menetapkan Bharada E sebagai terduga Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta, papar Andi.

Membela diri dan membela istri Ferdy Sambo lantaran ada kejadian pencabulan serta percobaan pembunuhan, adalah tembakan antara Bharada E serta Brigadir J yang dilakukan di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.

“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ucap Andi.

Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bersamaan dengan ditetapkannya sebeagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkan dan ditahan oleh pihak kepolisian.

“Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Baca Juga:Karnaval, Ramaikan HUT RI ke 77Larangan Beli Pertalite Pakai Jerigen, Persulit Pertumbuhan Ekonomi di Pelosok

“Bharda E juga langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Andi Rian mengonfirmasi bahwa pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan Tim Khusus Kapolri kepada Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Propam nonaktif itu akan dipanggil besok Kamis, 9 Agustus 2022 terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas miliknya.

0 Komentar