“Ini tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” bebernya.
Untuk diketahui, Pasal 55 KUHP merupakan jeratan pasal untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, maka Bharada Eliezer diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
Baca Juga:Bakal Ada Tersangka Lain setelah Bharada Eliezer, Sinyal dari Bareskrim Ini Jelas BangetBareskrim Bantah Polisi Menyebutkan bahwa Bharada Eliezer Tembak Brigadir Joshua Bela Diri
Sementara Pasal 56 KUHP, merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu sebuah kejahatan atau tindak pidana.
Maka artinya, Bharada Eliezer diduga ikut membantu pihak lain dalam kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu.(pkl1/adir)
Sumber: pojoksatu.id